Penerapan Peraturan Perpajakan Usaha Jasa Konstruksi Bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) pada PT. Bumi Karsa-PT. Harfia Graha Perkasa, KSO Makassar

DOI:

https://doi.org/10.52103/jaf.v5i2.2055

Keywords:

Kerja Sama Operasi, PPN, PPh 23, PPh Final Pasal 4 (2), Bukti Potong

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses perhitungan PPh Pasal 23 dan alternatif perbandingan PPN terhutang antara transaksi reinvoicing dan reimbursemen untuk mengetahui penerapan peraturan perpajakan usaha jasa konstruksi wajib pajak Kerja Sama Operasi (KSO) pada PT. Bumi Karsa-PT. Harfia Graha Perkasa,KSO. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian dilaksanakan pada PT. Bumi Karsa – PT. Harfia Graha Perkasa, KSO Makassar. Sumber Data yaitu data primer dengan metode pengumpulan data yakni wawancara langsung di objek penelitian serta dukungan data sekunder lainnya serta metode analisis data yang mengacu pada pemanfaatan teori sebagai bahan pendukung penelitian di lapangan. Hasil Penelitian ditemukan bahwa peraturan perpajakan usaha jasa konstruksi wajib pajak Kerja Sama Operasi (KSO) telah diterapkan oleh PT. Bumi Karsa – PT. Harfia Graha Perkasa, KSO Makassar pada umumnya, akan tetapi masih terdapat pembayaran pajak ganda (double tax) PPh Pasal 23 dan PPh Final PAsal 4 Ayat 2 atas transaksi yang dilakukan oleh anggota KSO. KSO juga belum melakukan pemecehan bukti potong atas pemotongan pajak tersebut.

References

Afrizal Tahar, Arnain Kartika Rachman (2014).Pengaruh Faktor Internal dan Faktor Eksternal Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi dan Investasi Vol.15.No.1-2014

Ajik Sujoko, (2020). Teori dan Praktik Berkontrak dengan Penyedia Kerja Sama Operasi (KSO) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Administrative Law & Governance Journal. Volume 2 Issue 1, March 2020.

Adinanta, M. C. (2015). Analisi Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuahan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Membayar Pajak. Jurnal Ilmiah Universitas Surabaya, Vol. 04 No. 02.

Arman Jayady, (2018). Joint operation Dalam studi kualitatif. Politeknik Katolik Saint Paul Sorong.

Azrinawati Mohd, R., Satar, A., Mamad, F., Abidin, N., & Zainudin, S. (2018). Tax Knowledge, Tax Penalty and Tax Rate on Tax Compliance among Small Medium Enterprise in Selangor. Global Business and Management Research, suppl. Special Issue; Boca Raton , Vol.10, Iss. 3, (2018): 12.

Cahyani, L. P. G., & Noviari, N. (2019). The Effect of Tax Rates, Tax Understanding, and Tax Sanctions on SME Taxpayer Compliance. E-Jurnal Akuntansi, 26(3), 1885–1911.

Eka Suci Mauliyani, Ahmadi Miru, Nurfaidah Said, (2013). Kedudukan perjanjian kerja sama operasi (kso) dalam hukum Perusahaan di Indonesia. Analisis, Desember 2013, Vol.2 No.2 : 193 – 200.

Firdaus Faisal Merdekawan Susanto, (2019). Bentuk Kerjasama Operasional (KSO) dalam Pengelolaan Air Minum yang Dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jurist-Diction: Vol. 2 No. 6, November 2019.

Gordon, L. M. and Graham, S. (2006). Attribution theory, The Encyclopedia of Human Development. Thousand Oaks: Sage Publications, 1, p. 142-144.

Kurniawann dan Devira (2021). Analisis Perbedaan Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Sebelum Dan Sesudah Penerapan E-Filing di Kota Padang. Ekonomis: Journal of Economics and Business, 5(1), Maret 2021, 176-184 Publisher: Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Batanghari Jambi.

Putri Anita Sitanggang, Budi Santoso, Rinitami Njatrijani, (2017). Pelaksanaan kontrak kerjasama dengan sistem bangun Guna serah / build operate transfer (bot) dalam Pembangunan infrastruktur jalan tol medan – Kualanamu – tebing tinggi. Diponegoro Law Journal Volume 6, Nomor 2, Tahun 2017.

Rahayu, S. (2015). Pengaruh Tanggung Jawab Moral, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan, Dan Kualitas Pelayanan Pada Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi. Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Rohmawati, A. N., & Rasmini, N. K. (2012). Pengaruh Kesadaran, Penyuluhan, Pelayanan, Dan Sanksi Perpajakan Pada Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Saraswati, Anggun Kurnia. (2012). Analisis Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Badan (Studi Empiris pada Perusahaan Industri yang Terdaftar di KPP Pratama Surakarta. Jurnal Ilmiah.

Sari, R., & Kusumawardhani, I. (2019). The Effect of Tax Knowledge, Service Quality, and Tax Sanctions on Taxpayers' Land and Building Tax Compliance. International Journal of Computer Networks and Communications Security; Dubai, Vol. 7 Iss, Dec: 258-265.

Susmita, P. R., & Supadmi, N. L. (2016). Pengaruh Kualitas Pelayanan, Sanksi Perpajakan, Biaya Kepatuhan Pajak, Dan Penerapan E-Filing Pada Kepatuhan Wajib Pajak. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana , 1239-1269.

Yogatama, A. (2014). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Semarang: Universitas Diponogoro.

Downloads

Published

2024-12-25

How to Cite

Penerapan Peraturan Perpajakan Usaha Jasa Konstruksi Bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) pada PT. Bumi Karsa-PT. Harfia Graha Perkasa, KSO Makassar. (2024). Journal of Accounting and Finance (JAF), 5(2), 55–70. https://doi.org/10.52103/jaf.v5i2.2055