Implikasi Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP) Serta Anggaran Berbasis Kinerja Selama Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha
DOI:
https://doi.org/10.52103/jaf.v3i1.923Keywords:
Perencanaan, Penganggaran, Anggaran Berbasis Kinerja, Regulasi, Kebijakan, Covid-19Abstract
Penelitian dilakukan dengan tujuan untuk menguji dan menganalisa dampak diberlakukannya kebijakan Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP) dalam mewujudkan perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja selama masa pandemi Covid-19 pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Metode penelitian dengan pendekatan kualitatif deskriptif dirumuskan dengan menggunakan metodologi kajian literatur dan kerangka konseptual pemikiran secara logis. Kajian literatur dilakukan dengan mengkaji peraturan per Undang-Undangan serta Peraturan pelaksanaan UU terkait perencanaan dan penganggaran, melibatkan 7 orang informan melalui teknik wawancara, observasi, dokumentasi dan dokumen pendukung lainnya. Hasil penelitian menunjukkan latar belakang penerapan kebijakan RSPP didasari oleh tantangan dan kebutuhan untuk memperbaiki kualitas anggaran dan telah diimplementasikan pertama kali pada saat penyusunan RKA K/L 2021 yang telah menerapkan prinsip value for money dalam proses perencanaan dan penganggarannya, konsep RSPP terbilang masih baru karena petunjuk teknisnya belum sempurna, terdapat refocusing anggaran K/L selama pandemi covid-19 yang diperuntukkan guna belanja negara dalam penanganan pandemi covid-19 dan pemulihan ekonomi secara nasional, dalam mewujudkan perencanaan dan penganggaran yang efektif dan efisien serta berbasis kinerja RSSP tidak dapat dijadikan variabel utama pada Perencanaan namun RSSP dapat menjadi salah satu variabel untuk Penganggaran.
References
Bastian, I. 2010. Akuntansi Sektor Publik Suatu Pengantar. Erlangga.
Kementrian Keuangan dan Kementrian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), 2020. Pedoman Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2020. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Mahmudi. 2015. Manajemen Kinerja Sektor Publik, Edisi Ketiga. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Mardiasmo. 2011. Akuntansi Sektor Publik. Penerbit Andi.
Nana Sudjana. 2001. Tuntunan Penyusunan Karya Ilmiah. Bandung: PT Sinar Baru Algesindo.
Noor, J. 2017. Metodologi Penelitian Skripsi, Tesis, Disertasi & Karya Ilmiah, Jakarta: Penerbit Kencana.
Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring, diakses dari https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/fungsi, pada tanggal 26 Oktober 2021.
Sujoko Efferin, Stevanus Hadi Darmadji, Yuliawati Tan. 2008. Metode Penelitian Akuntansi: Mengungkap Fenomena Dengan Pendekatan Kuantitatif dan Kualitatif. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Sri Rahayu, A. 2014. Pengantar Kebijakan Fiskal. Bumi Aksara.
Sugiyono. 2015. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif & Research and Development.Alfabeta.
Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Bisnis. Bandung: CV. Alfabeta.
Suwardjono. 2006. Teori Akuntansi Perekayaan Pelaporan Keuangan, Edisi Ketiga. Yogyakarta: BPFE Yogyakarta. Hal 109.
Stephen J.K. Walters. 1993. Enterprise, Government ad The Public, Singapore, Mc Graw Hill.
Umar Husain. 2003. Metode Riset Akuntansi Terapan, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Dahliana Tanur, Syamsuri Rahim, Muhammad Su'un

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
