Pengaruh Persepsi Keadilan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan Dimasa Pandemic Covid-19 Tahun 2020
DOI:
https://doi.org/10.52103/jaf.v3i1.928Keywords:
Keadilan Pajak, Kepatuhan Wajib PajakAbstract
Penelitian ini dilakukan dengan bertujuan untuk mengetahui pengaruh keadilan pajak berdasarkan dimensi keadilan umum, timbal balik pemerintah, ketentuan yang berlaku khusus, struktur tarif pajak, dan kepentingan pribadi terhadap kepatuhan wajib pajak badan yang terdaftar di KPP Makassar Barat. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh wajip pajak Badan yang terdaftar di KPP Makassar Barat.
Data penelitian ini adalah data primer, dengan menyebarkan kuesioner ke 100 wajip pajak badan yang terdaftar di KPP Makassar Barat. Suvey dilakukan dari bulan Agustus s.d September 2021. Metode Analisis menggunakan uji asumsi klasik, regresi linier berganda, dan Uji Hipotesis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dari 5 dimensi keadilan pajak hanya 1 dimensi yang memiliki pengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak secara signifikan yaitu susunan tarif pajak (tax rate structure). Sedangkan dimensi keadilan pajak lainnya berpengaruh tapi tidak signifikan.
References
Rosmawati (2021), Persepsi Keadilan Pajak Terhadap Perilaku Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di KPP Makassar Utara. Universitas Muslim Makassar program Akuntansi
Ari Yulianti, Asep Kurniawan, dan Indah Umiyati (2019), Pengaruh kepatuhan perpajakan dan persepsi keadilan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak melalui kepercayaan. STIE Sutaatmadja Program Akuntansi
Azmi, A.A.C., and Perumal, K.A., (2008). Tax Fairness dimensions in an Asian Context: The Malaysian Perspective. International Review of Business Research Papers, 4(5), 11-19
Benk, Serkan., Budak, Tamer., and Cakmak, Ahmet Ferda (2012). Tax Proffesionals’ Perceptions of Tax Fairness: Survey Evidence in Turkey. International Journal of Business and Social Science, 3(2), 112-117
Gerbing, M. D. (1988). An Empirical Study of Taxpayer Perceptions of Fairness. Unpublished Doctoral Thesis, University of Texas, Austin
Mardiasmo (2018). Perpajakan Edisi terbaru 2018, Yogyakarta: CV. ANDI OFFSET
Siti Kurnia Rahayu (2017). Perpajakan dan (Konsep dan Aspek Formal), Bandung: Reakayasa Sains
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 192 tahun 2007 tentang Tatacara Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pembayaran Pajak.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/ atau di Daerah Tertentu.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 tetntang perubahan atas peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi corona virus disease 2019
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Zulkifli Zulkifli

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
