Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dengan Status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada PT. Fajar Graha Pena Di Kota Makassar
Keywords:
Pekerja, Perjanjian, Waktu TertentuAbstract
Tujuan penelitian menganalisis Pelaksanaan Perjanjian Kerja waktu Tertentu Pada PT Fajar Graha Pena Makassar dan (2) Mengetahui bentuk dan faktor perlindungan hukum terhadap pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada PT Fajar Graha Pena Makassar. Tipe penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis-empiris atau pendekatan tipe normatif dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Pada PT Fajar Graha Pena Makassar dalam pelaksanaanya memberlakukan system kontrak (PKWT) Terhadap semua karyawan barunya. Jika di tinjau dari segi Undang-Undang Ketenagakerjaan, bahwa dalam ketentuan Pasal 57 Ayat (1) dan (2) PKWT harus di buat secara tertulis; (2) Bentuk dan Faktor Perlindungan Kerja yang di berikan oleh PT Fajar Graha Pena Makassar, dapat di lakukan baik denga jalan memberikan santunan maupun dengan jalan meningkatkan pengakuan Hak Asasi Manusia, Perlindungan Fisik Dan Sosial Ekonimo melalui norma-norma yang berlaku dalam perusahaan.
The research objective to analyze to analyze the implementation of a certain time work agreement at PT Fajar Graha Pena Makassar and (2) to find out the forms and factors of legal protection for workers with a certain time work agreement status at PT Fajar Graha Pena Makassar. This type of research is descriptive research with a juridical-empirical approach or a normative and empirical type approach. The results of the study show that: (1) Implementation of the Time Work Agreement at PT Fajar Graha Pena Makassar in its implementation applies a contract system (PKWT) to all new employees. If viewed from the perspective of the Manpower Act, that in the provisions of Article 57 Paragraphs (1) and (2) PKWT must be made in writing; (2) Forms and Factors of Work Protection provided by PT Fajar Graha Pena Makassar, can be done either by providing compensation or by increasing the recognition of Human Rights, Physical and Social Economic Protection through the norms that apply within the company.
References
Adhistianto, M. F. (2020). Politik Hukum Pembentukan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Studi Klaster Ketenagakerjaan). Pamulang Law Review, 3(1), 1-10.
Aswandi, B., & Roisah, K. (2019). Negara hukum dan demokrasi pancasila dalam kaitannya dengan hak asasi manusia (HAM). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(1), 128-145.
Aulia, R., & Mahartayasa, I. M. (2018). Pertanggungjawaban Pengusaha Atas Tidak Terpenuhinya Pemberian Upah Minimum Bagi Tenaga Kerja. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 1-14.
Charda, S. (2015). Karakteristik Undang-Undang Ketenagakerjaan Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja. Jurnal Wawasan Yuridika, 32(1), 1-21.
Darmawan, A. (2010). " Outsourcing" Mengalihdayakan SDM untuk Fokus pada Bisnis Utama dan Meningkatkan Efisiensi Serta Produktivitas. Jurnal Aplikasi Bisnis, 160-170.
Fartini, A. (2018). Hukum dan Fungsi Negara Menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Al Ahkam, 14(1), 1-19.
Indriani, M. (2016). Peran Tenaga Kerja Indonesia Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional. Gema Keadilan, 3(1), 74-85.
Kusuma, A. A. A., & Wairocana, I. G. N. (2018). Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Karyawan Kontrak Mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Tidak Dicatatkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pada CV. Wijaya Steel. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 1-14.
Suyanto, H., & Nugroho, A. A. (2017). Perlindungan Hukum terhadap Hak-hak Pekerja Outsourcing Berdasarkan Asas Keadilan. Jurnal Yuridis, 3(2), 61-74.
Wibowo, R. F., & Herawati, R. (2021). Perlindungan bagi pekerja atas tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 109-120.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Khairun Nisa, Ilham Abbas, Dachran S. Busthami

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

