Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Hak Milik Atas Tanah yang Mengalami Sengketa

Authors

  • Andi Batara Bintang Darnus Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Syahruddin Nawi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Sri Lestari Poernomo Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Sertifikat, Tanah, Sengketa

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis perlindungan hukum terhadap pemegang sertifikat hak milik atas tanah yang mengalami sengketa; (2) mengetahui dan menganalisis kekuatan pembuktian sertifikat hak milik atas tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) perlindungan hukum terhadap pemegang sertifikat hak milik atas tanah yang mengalami sengketa adalah kurang memberikan jaminan kepastian hukum; (2) kekuatan pembuktian sertifikat hak milik atas tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah adalah sertifikat mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat selama tidak ada bukti lain yang mengingkarinya.

The research objective to analyze the legal protection for the holders of certificates of title to land in dispute; (2) find out and analyze the strength of proof of land title certificates based on Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration. The research method in this study uses the type of normative research. The results of this study indicate that: (1) legal protection for holders of certificates of ownership of land in dispute is less guarantee of legal certainty; (2) the strength of proof of the certificate of ownership of land based on Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration is that the certificate has strong evidentiary power as long as there is no other evidence that denies it.

References

Abdi, M. Z. (2020). Implementasi Kekuatan Hukum Sertipikat Hak Atas Tanah Dihubungkan Terhadap Kepastian Hukum Dalam Pendaftaran Tanah. Sol Justicia, 3(1), 62-73.

Apriani, D. (2017). Sertifikat Sebagai Alat Pembuktian yang Kuat dalam Hubungannya dengan Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah. UIR Law Review, 1(2), 127-136.

Arifin, M. Y. R. (2019). Perekonomian Nasional Dalam Perspektif Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia. Celebes Equilibrum Journal, 1(1), 26-31.

Febriansyah, F. I. (20127). Keadilan Berdasarkan Pancasila Sebagai Dasar Filosofis Dan Ideologis Bangsa. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 13(25), 1-27.

Hadisiswati, I. (2014). Kepastian Hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 2(1), 118-146.

Kuswanto, H., & Atmoko, A. D. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Hak Atas Tanah Bersertifikat. TSL: The Spirit of Law, 6(01), 30-47.

Nur, S. S. (2015). Aspek hukum pendaftaran tanah bekas milik asing sebagai aset pemerintah daerah. Hasanuddin Law Review, 1(1), 87-100.

Ramadhani, R. (2017). Jaminan Kepastian Hukum Yang Terkandung Dalam Sertipikat Hak Atas Tanah. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 139-157.

Rejekiningsih, T. (2016). Asas fungsi sosial hak atas tanah pada negara hukum (suatu tinjauan dari teori, yuridis dan penerapannya di indonesia). Yustisia Jurnal Hukum, 5(2), 298-325.

Silviana, A. (2012). Kajian Tentang Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Melaksanakan Pendaftaran Tanah. Pandecta Research Law Journal, 7(1), 112-122.

Yuliyanto, A., & Ratna, E. (2019). Penerapan Pembatasan Penuntutan Hak Atas Tanah Untuk Menjamin Kepastian Hukum Pemegang Hak. Notarius, 12(1), 467-483

Downloads

Published

2022-08-03