Efektivitas Penuntutan Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Oleh Jaksa Penuntut Umum
Keywords:
Penuntutan, Anak, PelakuAbstract
Tujuan penelitian menganalisis efektivitas penuntutan anak yang melakukan tindak pidana oleh jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Ternate. Tipe penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: 1). Efektivitas penuntutan anak yang melakukan tindak pidana oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Ternate kurang berjalan secara efektif, dikarenakan pada proses penuntutan kepada anak yang berkonfil dengan hukum masih ditemukan beberapa masalah baik dari profesionalsime yaitu; kurangnya Jaksa Penuntut Umum yang memiliki pengalaman dalam menangani perkara anak, sehingga Jaksa Penuntut Umum kesulitan dalam mempertimbangan hak anak sebagai pelaku tindak pidana, serta atas tindakan dari anak yang berkonflik dengan hukum diancam dengan hukuman yang melebihi dari persyaratan upaya diversi. 2). Faktor yang mempengaruhi efektivitas penuntutan anak yang melakukan tindak pidana oleh jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Ternate, yaitu; substansi, struktur, dan budaya hukum. Ketiga faktor tersebut saling berhubungan terhadap penuntutan anak yang melakukan tindak pidana.
The research objective is to analyze the effectiveness of prosecuting children who commit crimes by public prosecutors at the Ternate District Attorney. This type of research is juridical empirical. In the results of the study, the authors found that: 1). The effectiveness of prosecuting children who commit criminal acts by the Public Prosecutor at the Ternate District Attorney is not running effectively, because in the process of prosecuting children who are in conflict with the law there are still several problems, both from professionalism, namely; the lack of public prosecutors who have experience in handling children's cases, so that public prosecutors find it difficult to consider the rights of children as perpetrators of criminal acts, and the actions of children in conflict with the law are threatened with punishments that exceed the requirements for diversion. 2). Factors that affect the effectiveness of prosecuting children who commit crimes by public prosecutors at the Ternate District Attorney, namely; substance, structure, and legal culture. These three factors are interconnected with the prosecution of children who commit crimes.
References
Darmi, R. (2017). Implementasi Konvensi Hak Anak Terkait Dengan Perlindungan Anak Yang Berhadapan Dengan Proses Hukum (Implementation of Children Rights Convention Related to Children Protection Against the Law). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(4), 439-450.
Hambali, A. R. (2019). Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana (Diversions for Children in Conflict with The Laws in The Criminal Justice System). Jurnal Ilmu Hukum, 13(1), 15-30.
Harefa, B. (2015). Diversi Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Hak Asasi Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 1(1), 1-13.
Iman, C. H. (2018). Kebijakan Hukum Pidana Perlindungan Anak dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 2(3), 358-378.
Mufrohim, O., & Herawati, R. (2020). Independensi Lembaga Kejaksaan sebagai Legal Structure didalam Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 373-386.
Prasetyo, T. (2015). Penerapan Diversi Terhadap Tindak Pidana Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 1-14.
Prema, I. K. A. S., Ruba'i, M., & Aprilianda, N. (2020). Pembatasan Usia Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 4(2), 232-241.
Setyorini, E. H., Sumiati, P. U., & Utomo, P. (2020). Konsep Keadilan Restoratif Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Ilmu Hukum, 6, 149-59.
Siagian, A., Kurniawan, W., & Hidayati, T. (2020). Sanksi Pidana Kenakalan Anak Sebagai Pelaku Bulliying Menurut Uu No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidanan Anak. Jurnal Ilmiah Humanika, 3(3), 1-11.
Simbolon, L. A. (2017). Gagalnya Perlindungan Anak sebagai Salah Satu Bagian dari Hak Asasi Manusia oleh Orang Tua Ditinjau dari Mazhab Utilitarianisme. Jurnal Yuridis, 3(2), 75-88.
Sulchan, A., & Ghani, M. G. (2017). Mekanisme Penuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Tindak Pidana Anak. Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam, 1(1), 110-133.
Widodo, G. (2016). Sistem Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 6(1), 58-82
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Adri Eddyanto Pontoh, La Ode Husen, Muh. Rinaldy Bima

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

