Urgensi Pembentukan Peraturan Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah: Studi di Kota Makassar
Keywords:
Peraturan Daerah, Penyelenggaraan, Pemerintah DaerahAbstract
Tujuan penelitian menganalisis urgensi Pembentukan Peraturan Daerah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kota Makassar. Penelitian ini bersifat orisinil, menggunakan data primer yaitu pengumpulan data yang diperoleh secara langsung dari sumbernya dilapangan yang merupakan data mentah (raw data) melalui wawancara atau interview yang berkaitan dengan masalah yang dibahas, dan metode penelitian menggunakan data primer maupun data sekunder yakni data yang berhasil dikumpulkan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Urgensi pembentukan peraturan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta menampung kondisi khusus daerah atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Faktor-faktor yang mempengaruhi pembentukan peraturan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kota Makassar yakni, faktor tanggung jawab Pemerintah Daerah dan DPRD, faktor Sumber Daya Manusia, faktor budaya hukum, dan faktor peran serta masyarakat.
The research objective is to analyze the urgency of the establishment of regional regulations in the implementation of regional government in Makassar City. This research is original in nature, using primary data, namely the collection of data obtained directly from the source in the field which is raw data through interviews or interviews related to the problems discussed, and research methods using primary and secondary data, namely data that are successful. collected in this study. The results of the study indicate that the urgency of the formation of regional regulations in the administration of regional government is a form of authority given to regional governments in the context of implementing regional autonomy and assistance tasks, as well as accommodating regional special conditions or further elaboration of higher laws and regulations. The factors that influence the formation of regional regulations in the administration of regional government in Makassar City are the responsibility of the Regional Government and DPRD, the Human Resources factor, the legal culture factor, and the community participation factor.
References
Bunga, M. (2020). Model Pembentukan Peraturan Daerah Yang Ideal Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(4), 818-833.
Febriansyah, F. I. (2016). Konsep pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Perspektif, 21(3), 220-229.
Hamidi, J. (2011). Paradigma Baru Pembentukan Dan Analisis Peraturan Daerah (Studi Atas Perda Pelayanan Publik Dan Perda Keterbukaan Informasi Publik). Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 18(3), 336-362.
Kurnia, T. S., Rauta, U., & Siswanto, A. (2017). E-Government Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 46(2), 170-181.
Lasatu, A. (2020). Urgensi Peraturan Daerah Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Terhadap Kinerja DPRD. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(2), 201-222.
Lesmana, I. (2019). Urgensi Pembentukan Peraturan Daerah Di Era Otonomi Daerah. Jurnal Gagasan Hukum, 1(02), 198-215.
Mashuri, S. (2009). Penguatan Kebijakan Pemerintah Daerah dan Implementasi Otonomi Pendidikan. HUNAFA: Jurnal Studia Islamika, 6(3), 347-358.
Pede, A. (2014). Eksistensi Naskah Akademik Dalam Praktik Pembentukan Peraturan Daerah. Justitia, 55.
Respationo, H. S. (2012). Program Legislasi Daerah Sebagai Pengawal Politik Hukum di Daerah. Masalah-Masalah Hukum, 41(3), 451-459.
Setyawan, Y. (2020). Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan, 7(1), 150-164.
Zarkasi, A. (2010). Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. INOVATIF| Jurnal Ilmu Hukum, 2(4), 103-120
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Hamzah Hamzah, La Ode Husen, Askari Razak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

