Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Oleh Negara Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Keywords:
Bantuan Hukum, Masyarakat Miskin, Hak Asasi ManusiaAbstract
Tujuan penelitian menganalisis mekanisme pemberian bantuan hukum kepada masyarakat oleh Negara dan Untuk mengetahui kedudukan pemberian bantuan hukum oleh Negara dalam perspektif Hak Asasi Manusia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian yang diperoleh Mekanisme pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 sangat membantu masyarakat yang tidak mampu dengan melakukan pemberian informasi, konsultasi dan advis hukum dan bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan serta penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum atau Advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma sebagaimana ketentuan Pasal 25.Kedudukan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin dalam perspektif hak asasi manusia adalah sebagai pemenuhan hak konstitusional warga negara dan sebagai jaminan persamaan kedudukan didepan hukum.
The purpose of this study is to analyze the mechanism for providing legal aid to the community by the state and to find out the position of providing legal aid by the state from the perspective of human rights. The method used is normative legal research. The results of the research obtained that the mechanism for providing legal aid to the poor based on the Regulation of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 1 of 2014 greatly helps the poor by providing information, consultation and legal advice and assistance in making the required legal documents and providing information on the list of Legal Aid Organizations. as referred to in Law Number 16 of 2011 concerning Legal Aid or Legal Aid Organizations or other Advocates who can provide free legal aid as stipulated in Article 25. The position of providing legal aid to the poor from the perspective of human rights is as a fulfilment of the constitutional rights of citizens and as a guarantee of equality before the law.
References
Affandi, H. (2017). Kontekstualitas Makna" Bersamaan Kedudukan" di Dalam Hukum dan Pemerintahan Menurut Undang-Undang Dasar 1945. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal Of Law), 4(1), 19-40.
Kusumawati, M. P. (2016). Peranan dan Kedudukan Lembaga Bantuan Hukum sebagai Access to Justice bagi Orang Miskin. Arena Hukum, 9(2), 190-206.
Mahmud, M., & Amrullah, M. S. (2022). Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Jurnal To Ciung: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 45-59.
Ramdan, A. (2016). Bantuan Hukum Sebagai Kewajiban Negara Untuk Memenuhi Hak Konstitusional Fakir Miskin. Jurnal Konstitusi, 11(2), 233-255.
Setyowati, H., & Muchiningtias, N. (2018). Peran Advokat Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Lex Scientia Law Review, 2(2), 155-168.
Sidek, A., & Nurhafidzah, N. (2019). Penyuluhan Bantuan Hukum Dalam Memberikan Pelayanan Terhadap Masyarakat Golongan Tidak Mampu. Jurnal Abdimasa Pengabdian Masyarakat, 2(1), 66-79.
Sihombing, E. N. (2019). Eksistensi Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 6(1), 70-77.
Simamora, J. (2014). Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Dinamika Hukum, 14(3), 547-561.
Supriyanto, B. H. (2016). Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, 2(3), 151-168.
Triyanto, G. (2018). Persamaan Hak bagi Tersangka atau Terdakwa untuk Memperoleh Bantuan Hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jurnal Rechtens, 7(2), 213-228
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Zulkifli Zulkifli, La Ode Husen, Askari Razak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

