Efektivitas Pendaftaran Hak Atas Tanah Guna Terwujudnya Kepastian Hukum Hak Atas Tanah: Studi Kasus Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bone

Authors

  • Andi Nurman Mappangara Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Syahruddin Nawi Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Zainuddin Zainuddin Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Pendaftaran, Hak Tanah, Kepastian Hukum

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis efektivitas pendaftaran hak atas tanah di Kabupaten Bone; dan mengetahui dan menganalisis factor-faktor apakah yang mempengaruhi efektivitas pendaftaran hak atas tanah di Kabupaten Bone. Jenis penelitian yang akan dilakukan adalah penelitian deskriptif dengan tipe peenelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pendaftaran hak atas tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bone masih kurang efektif. Ini dilihat dari kurangnya transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat, serta masih banyaknya penyimpangan pelayanan yang dilakukan dalam proses penerbitan sertifikat hak atas tanah. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah di Kabupaten Bone adalah faktor substansi hukum, faktor sumber daya manusia aparat, faktor sarana dan fasilitas, faktor kesadaran hukum masyarakat dan faktor budaya hukum masyarakat.

The purpose of the study was to analyze the effectiveness of land rights registration in the Bone Regency and to know and analyse what factors influence the effectiveness of land rights registration in the Bone Regency. The type of research that will be conducted is descriptive research with the type of empirical legal research. The results showed that the effectiveness of registration of land rights at the Land Office of Bone Regency was still less effective. This can be seen from the lack of transparency and disclosure of information to the public, as well as the many deviations in services carried out in the process of issuing land rights certificates. The factors that affect the effectiveness of the implementation of land rights registration in Bone Regency are the legal substance factor, the human resources factor for the apparatus, the facilities and facilities factor, the community legal awareness factor and the community legal culture factor.

References

Anatami, D. (2017). Tanggung jawab siapa, bila terjadi sertifikat ganda atas sebidang tanah. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 12(1), 1-17.

Indrayanto, U. (2017). Perubahan Pokok dalam Peraturan Pendaftaran Tanah Menurut PP Nomor 10 Tahun 1961 dengan PP Nomor 24 Tahun 1997. Jurnal Hukum & Pembangunan, 36(3), 289-305.

Mujiburohman, D. A. (2018). Potensi permasalahan pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL). BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 4(1), 88-101.

Nadzir, M. (2017). Kekuatan Pembuktian Surat Keterangan Tanah Sebagai Bukti Hak Kepemilikan Atas Tanah. Journal de Facto, 4(1), 49-70.

Pananrang, A. T., Rahman, S., & Zainuddin, Z. (2020). Efektivitas Pelaksanaan Pengadaan Tanah yang Merupakan Objek Sengketa di PT Pelabuhan Indonesia IV Kota Makassar. Al Hikam, 7(1), 92-104.

Pasamai, S. (2020). Efectiveness Of Registration Of Land For The Land Using The Legal Satisfaction Of Land. Meraja journal, 3(2), 89-101.

Ramadhani, R. (2021). Pendaftaran Tanah Sebagai Langkah Untuk Mendapatkan Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Tanah. SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi, 2(1), 31-40.

Rejekiningsih, T. (2016). Asas fungsi sosial hak atas tanah pada negara hukum (suatu tinjauan dari teori, yuridis dan penerapannya di indonesia). Yustisia Jurnal Hukum, 5(2), 298-325.

Sahono, L. S. (2012). Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah Dan Implikasi Hukumnya. Perspektif, 17(2), 90-97

Downloads

Published

2022-09-02