Efektivitas Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pembinaan Rehabilitasi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika dan Psiktropika: Studi kasus di Lapas Narkotika Klas II A Sunguminasa
Keywords:
Lembaga Pemasyarakatan, Rehabilitasi, Narkotika & PsikotropikaAbstract
Tujuan penelitian menganalisi proses pelaksanaan pembinaan narapidana narkotika oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Sungguminasa, maupun hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika. Tipe penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil yang diperoleh penulis dalam penelitian ini antara lain adalah: 1) Efektivitas Lembaga Pemasyarakatan dalam pembinaan yang dilakukan di Lapas Narkotika Klas II A Sungguminasa belum efektif, namun penanganannya telah sesuai dengan Undang- Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang mana pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Pembinaan yang dilaksanakan di Lapas Narkotika klas II A Sungguminasa yakni pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Pembinaan Kepribadian yang diberikan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sungguminasa adalah Pendidikan Agama, Pendidikan Alkitab serta Pendidikan Olahraga, pembinaan berbangsa dan bernegara, dan pembinaan kesadaran hukum. Serta pembinaan kemandirian yang dilaksanakan ialah Perajin kayu, Pembuatan, cendramata, Pengelasan, Melukis, Berkebun, Pembuatan bingkai dan asbak dan Bercocok tanam.
The research objective is to analyze the process of implementing the development of narcotics prisoners by the Sungguminasa Narcotics Correctional Institution, as well as the obstacles faced in implementing coaching at the Narcotics Correctional Institution. This type of research is empirical and juridical. The results obtained by the author in this study include 1) The effectiveness of the Correctional Institution in the guidance carried out at Class II A Sungguminasa Narcotics Prison has not been effective. Still, its handling is by Law no. 12 of 1995 concerning Corrections, the implementation of which is regulated by Government Regulation no. 31 of 1999 concerning the Guidance and Guidance of Correctional Inmates. Class II A Sungguminasa Narcotics Prison coaching includes personality and independence development. Personality development provided at the Class II A Sungguminasa Penitentiary is Religious Education, Bible Education and Sports Education, national and state development, and legal awareness development. As well as independence development carried out are wood craftsmen, manufacture, souvenirs, welding, painting, gardening, making frames and ashtrays and farming.
References
Afrihadi, F., Nasaruddin, N., & Jiwantara, F. A. (2022). Perlindungan dan Kedudukan Hukum Korban Penyalahgunaan Narkotika menurut UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 5(5), 1361-1368.
Dewi, A. I. M. C. (2012). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penyalahguna Narkotika Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Magister Hukum Udayana, 1(1), 44084.
Hasibuan, A. A. (2018). Narkoba dan Penanggulangannya. Studia Didaktika, 11(01), 33-44.
Herdriani, P., & Samputra, P. L. (2021). Pengaruh Layanan Rehabilitasi Narkotika terhadap Kualitas Hidup Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 21(3), 1237-1244.
Hikmawati, P. (2016). Analisis Terhadap Sanksi Pidana Bagi Pengguna Narkotika. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 2(2), 329-350.
Hutapea, T. P. D. (2018). Penerapan Rehabilitasi Medis Dan Sosial Bagi Prajurit Tni Dalam Putusan Pengadilan/The Implementation Of Medical And Social Rehabilitation For Indonesian National Armed Forces Personnel In Court Decision. Jurnal Hukum dan Peradilan, 7(1), 67-86.
Murtiwidayanti, S. Y. (2018). Sikap dan kepedulian remaja dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Jurnal Penelitian Kesejahteraan Sosial, 17(1), 47-60.
Sitorus, H. (2019). Rehabilitasi Pelaku Tindak Pidana Narkotika Di Panti Rehabilitasi Jiwa Dan Narkoba Getsemani Anugerah. Binamulia Hukum, 8(2), 135-154.
Sudanto, A. (2017). Penerapan Hukum Pidana Narkotika di Indonesia. ADIL: Jurnal Hukum, 8(1), 137-161.
Sutarto, S. (2021). Penerapan Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Teori Pemidanaan Relatif. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 115-135
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Nurwana Abubakar, La Ode Husen, Sri Lestari Poernomo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

