Penerapan Pidana Mati Dari Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM)
Keywords:
Pidana Mati, Hak Asasi ManusiaAbstract
Tujuan penelitian menganalisis penerapan hukuman pidana mati dalam penegakkan hukum di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana hukuman pidana mati jika dihubungkan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam penelitian ini jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum sekunder yang diperoleh dari data pustaka yaitu tentang Eksistensi Pidana Mati Dalam Penegakkan Hukum di Indonesia di Tinjau Dari Aspek Hak Asasi Manusia (HAM). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Penerapan pidana mati di Indonesia dampak dari pada penerapan sanksi. Statistik angka dan hipotesis beberapa pakar kriminologi menemukan fakta tidak adanya bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa eksekusi hukuman mati memiliki efek jera yang lebih besar daripada hukuman penjara seumur hidup untuk mengurangi angka kejahatan. (2) Pengaturan pidana mati dalam sistem hukum di Indonesia bertentangan dengan hak asasi manusia yaitu hak untuk hidup yang tercantum dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945.
The research objective is to analyze the application of the death penalty in law enforcement in Indonesia and to find out how the death penalty is associated with human rights. In this study, the type of legal material used is secondary legal material obtained from library data, namely about the existence of the death penalty in law enforcement in Indonesia in review from the aspect of human rights (HAM). The results of this study indicate that: (1) The application of the death penalty in Indonesia has an impact on the application of sanctions. Statistical figures and hypotheses of some criminologists find the fact that there is no scientific evidence to suggest that the execution of the death penalty has a greater deterrent effect than life imprisonment to reduce crime rates. (2) The regulation of capital punishment in the legal system in Indonesia is contrary to human rights, namely the right to life as stated as guaranteed by the 1945 Constitution.
References
Bahiej, A. (2006). Sejarah dan Problematika Hukum Pidana Materiel di Indonesia. Jurnal Sosio-Religia, 5(2), 1-21.
Efendi, R. (2017). Pidana Mati dalam Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam. JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), 16(1), 125-143.
Hanafi, H. (2019). Konsep Pidana Mati dalam Hukum Islam Sebagai Upaya Pembangunan Hukum Pidana Nasional. VOICE JUSTISIA: Jurnal Hukum dan Keadilan, 3(2), 52-72.
Hutapea, B. (2017). Alternatif Penjatuhan Hukuman Mati Di Indonesia Dilihat Dari Perspektif Ham (Alternative of Death Penalty of Human Rights Perspective, in Indonesia). Jurnal HAM, 7(2), 69-83.
Pratama, W. A. (2019). Penegakan Hukuman Mati terhadap Pembunuhan Berencana. SIGn Jurnal Hukum, CV. Social Politic Genius (SIGn), 1(1), 29-41.
Rahmat, M. (2017). Politik Hukum Terhadap Tindak Pidana Terorisme Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 1(2), 155-173.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Devi Y. Rante, Sufirman Rahman, Baharuddin Badaru

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

