Kewenangan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Dalam Penuntutan Tindak Pidana Koneksitas
Keywords:
Jaksa, Militer, KoneksitasAbstract
Tujuan Penelitian menganalisis penanganan dan penyelesaian penuntutan tindak pidana koneksitas dan menganalisis dan menjelaskan peran Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam penanganan dualisme penuntutan tindak pidana koneksitas. Tipe penelitian adalah penelitian hukum normatif disertai dengan data-data empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Penyelesaian penuntutan tindak pidana koneksitas dilakukan dimulai dengan membentuk tim penyidik koneksitas, penelitian bersama oleh Jaksa dan Oditur untuk menentukan titik berat kerugian apakah terletak pada lingkungan peradilan umum atau militer, hingga penyerahan perkara ke pengadilan. (2) Kewenangan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam penyelesaian penuntutan tindak pidana koneksitas yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas mulai dari penyidikan perkara koneksitas sampai keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan.
The research objective is to analyze the handling and settlement of prosecutions for connectedness crimes and to analyze and explain the role of the Deputy Attorney General for Military Crimes in handling the dualism of prosecuting criminal acts of connectivity. The type of research is normative legal research accompanied by empirical data. The results of this study indicate that: (1) Completion of the prosecution for the crime of connectivity is carried out starting with the formation of a connectivity investigator team, joint research by the Prosecutor and the Prosecutor to determine whether the focus of the loss lies in the general judiciary or the military, until the submission of the case to the court. (2) The authority of the Deputy Attorney General for Military Crimes in the settlement of prosecutions for criminal acts of connectivity is to carry out the duties and authorities of the Prosecutor's Office in the field of technical coordination of prosecutions carried out by the prosecutor and the handling of connectivity cases ranging from investigations of connectivity cases to decisions on parole and other legal actions in the field of connection. prosecution technical coordination..
References
Basri, H. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Indonesia. SIGn Jurnal Hukum, 2(2), 104-121.
DP, S. H. (2018). Pelaksanaan pidana bersyarat dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Pakuan Law Review, 4(1), 24-48.
Dessy Debrilianawati, W., Saleh, C., & Hadi, M. (2013). Peran Dan Koordinasi Antar Instansi Dalam Pemberdayaan Warga Binaan Pemasyarakatan Di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Administrasi Publik, 1(2).
Furqan, H., & Sidiq, M. (2019). Efektifitas Pembebasan Bersyarat Terhadap Narapidana Residivis Narkotika (Studi Kasus Di Rutan Kelas II B Kota Sigli). Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, 3(1), 71-89.
Keni, L. (2021). Penyerahan Berkas Penyidikan Perkara Dari Penyidik Kepada Penuntut Umum Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lex Crimen, 10(7).
Mau, H. A., & Sinaulan, R. L. (2021). Keabsahan Surat Keputusan Bersama Untuk Penyidikan Perkara Koneksitas Pasca Perubahan Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum Legalitas, 15(1), 15-19.
Pangestuti, E. (2020). TUGAS Penyidik Di Dalam Melaksanakan Pemeriksaan Terhadap Tersangka Residivis. Yustitiabelen, 6(2), 76-97.
Pananjung, M. D. P., Chairunnisa, P., & Triayu, R. (2017). Penerapan Eksaminasi Aktif terhadap Putusan Hakim disertai Prinsip Reward-and-Punishment dalam Rangka Mewujudkan Lembaga Kehakiman yang Bermartabat dan Berintegritas. Padjadjaran Law Review, 5.
Priyono, E. A., & Benuf, K. (2020). Kedudukan Legal Opinion sebagai Sumber Hukum. Jurnal Suara Hukum, 2(1), 54-70.Syamsuddin, A. (2017). Kajiantentanganggota Militer yang Melakukan Tindak Pidana dalam Perkara Koneksitas Menurut Kuhap. Lex Crimen, 6(6), 64-71.
Tambunan, D. G. (2019). Koordinasi Antara Polisi Militer (Pm) Oditurat Militer (Odmil) Serta Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum) Sebagai Penyidik Dalam Lingkungan Peradilan Militer. Koordinasi Antara Polisi Militer (Pm) Oditurat Militer (Odmil) Serta Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum) Sebagai Penyidik Dalam Lingkungan Peradilan Militer, (ii, 10p), 1-10
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Kelaesar Anna Hasanah Lapae, Hambali Thalib, Nur Fadhilah Mappaselleng

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

