Ganti Kerugian Pembebasan Lahan Rel Kereta Api Yang Tidak Sesuai Dengan Kesepakatan Pemilik Tanah: Studi Kasus Nomor 40/PDT.G/2020/PN.Mrs
Keywords:
Pembebasan Lahan, Kereta Api, Pemilik TanahAbstract
Tujuan penelitian menganalisis Pengaturan Hukum dalam ganti kerugian pembebasan lahan demi kepentingan umum dan pertimbangan hukum oleh hakim dalam memutuskan perkara Nomor 40/PDT.G/2020/PN.Mrs. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian Yuridis Normatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa : 1) pengaturan hukum dalam ganti kerugian pembebasan lahan demi kepentingan umum dapat terlihat dalam Undang-Undang nomor 2 Tahun 2012 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, sehingga dalam pelaksanaan pada proses muswararah ganti kerugian tidak mencerminkan apa yang diamatnakan pada pasal 34 ayat 2 yakni penilaian penetapan lokasi yang menjadi dasar penetapan ganti kerugian sehingga tidak mencermin rasa keadilan dan kepastian hukum. 2). Dalam pertimbangan Hukum Oleh Hakim dalam memutuskan perkara No. 40/PDT.G/2020/PN.Mrs. Belum mencerminkan rasa keadilan bagi pemohon dikarenakan tidak melaksanakan apa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 pada pasal 1 angka 10 serta pasal 2 dan 3 tentang asas dan tujuan pembangunan untuk kepentingan umum.
The research objective is to analyze the legal arrangements in compensation for land acquisition in the public interest and legal considerations by judges in deciding case number 40/PDT.G/2020/PN.Mrs. This research uses normative juridical research type. The results of the study show that: 1) the legal arrangements for compensation for land acquisition in the public interest can be seen in Law No. 2 of 2012 on the amendment to Law No. 11 of 2020 concerning Job Creation so that the implementation of the deliberation process for compensation does not reflect what is stated in article 34 paragraph 2, namely the assessment of location determination which is the basis for determining compensation so that it does not reflect a sense of justice and legal certainty. 2). In legal considerations by the judge in deciding case no. 40/PDT.G/2020/PN.Mrs. It does not reflect a sense of justice for the applicant because it does not carry out what has been mandated in Law Number 2 of 2012 in Article 1 number 10 and Articles 2 and 3 concerning the principles and objectives of development for the public interest.
References
Dewi, I. G. A. G. S. (2017). Konflik tentang ganti rugi non fisik pada pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Masalah-Masalah Hukum, 46(3), 282-290.
Lestari, P. (2020). Pengadaan Tanah untuk Pembangunan demi Kepentingan Umum di Indonesia Berdasarkan Pancasila. SIGn Jurnal Hukum, 1(2), 71-86.
Machmudin, D. D., & Duswara, D. (2006). Peranan Keyakinan Hakim dalam Memutus Suatu Perkara di Pengadilan. Jurnal Varia Peradilan MA RI, 25(2).
Sahnan, S., Fathoni, M. Y., & Salat, M. (2015). Penerapan prinsip keadilan dalam pembebasan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 3(3), 421-434.
Suntoro, A. (2019). Penilaian ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum: perspektif HAM. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 5(1), 13-25.
Widarto, J. (2016). Penerapan Asas Putusan Hakim Harus Dianggap Benar (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013). Lex Jurnalica, 13(1), 146005
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Fakhril Riadi Mursalim, Anzar Makkuasa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

