Pembuatan Surat Wasiat Terhadap Ahli Waris Dalam Masyarakat
Keywords:
Surat Wasiat, Ahli Waris, MasyarakatAbstract
Tujuan penelitian yaitu : (1) mengetahui dan memahami pembuatan surat wasiat terhadap harta peninggalan; (2) mengetahui fakto-factor yang mempengaruhi pembuatan surat wasiat terhadap harta peninggalan bagi masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis empiris Pembuatan testamen melalui notaris terdiri dari 3 bentuk yaitu ologhrafis testament, openbaar testament dan geheime testament. Namun budaya masyarakat Sulawesi selatan dalam membuat wasiat dilakukan dihadapan sanak saudara atau orang-orang terdekat yang disampaikan secara lisan dan dilaksanakan berdasarkan wasiat sipewasiat setelah meninggal. surat wasiat (testament) dibuat untuk mencegah terjadinya perselisihan ahli waris yang ditinggalkan dan untuk memenuhi kehendak terakhir pewaris sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Tapi Pembuatan surat wasiat (testament) terhadap harta peninggalan di Sulaesi Selatan tidak optimal. Adapun beberapa faktor yang mempengaruhi pembuatan surat wasiat yaitu (1) Surat wasiat belum memasyarakat, (2) Adanya kemungkinan terjadi perselisihan, (3) prosedur dan cara pembuatan testamen yang ribet.
The research objective is: (1) to know and understand the making of a will on inheritance; (2) to know the factors that influence the making of a will on inheritance for the community. The research method used is an empirical juridical approach. The making of a testament through a notary consists of 3 forms: ologhrafis, openbaar, and geheime. However, the culture of the people of South Sulawesi in making wills is carried out in front of relatives or closest people which is conveyed orally and carried out based on a sipewasiat will go after death. a will (testament) is made to prevent disputes over the heirs left behind and to fulfil the final will of the testator in accordance with the applicable law. But making a will (testament) on the inheritance in South Sulawesi is not optimal. There are several factors that influence the making of wills, namely (1) will have not been made public, (2) there is the possibility of disputes, (3) complicated procedures and ways of making testaments
References
Aisyah, N. (2018). Peranan Hakim Pengadilan Agama dalam Penerapan Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 5(1), 73-92.
Akbar, A. K. (2018). Wasiat Terhadap Harta Peninggalan Untuk Anak Angkat Dipandang Dari Hukum Islam. Al Imarah: Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam, 3(2), 167-188.
Imron, A. F. (2015). Konsep Wasiat Menurut Hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam, dan KUH Perdata. Asy-Syari’ah: Jurnal Hukum Islam, 1(1), 25-50.
Livana, P. H., Suwoso, R. H., Febrianto, T., Kushindarto, D., & Aziz, F. (2020). Dampak pandemi COVID-19 bagi perekonomian masyarakat desa. Indonesian Journal of Nursing and Health Sciences, 1(1), 37-48.
Marthianus, W. S. (2019). Kedudukan Legitieme Portie dalam Hal Pemberian Hibah Wasiat Berdasarkan Hukum Waris Burgerlijk Wetboek. Notaire, 2(2), 269-282.
Mu'arif, M. S. (2015). Perbandingan Wasiat dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Burgerlijk Wetboek (BW). Tafáqquh: Jurnal Penelitian dan Kajian Keislaman, 3(2), 93-110.
Putra, A. (2020). Kedudukan Hukum Wasiat Tanpa Akta Notaris (Studi Komparatif Kompilasi Hukum Islam dan Undang-undang Hukum Perdata). Jurnal SOMASI, 1(2), 225-234.
Rizkal, R. (2016). Pemberian Hak Waris Dalam Hukum Islam Kepada Non-Muslim Berdasarkan Wasiat Wajibah. Jurnal Yudisial, 9(2), 173-193.
Rizqiyah, S. A. (2021). Tanggung Jawab Notaris Akibat Kelalaiannya dalam Mendaftarkan Akta Wasiat. Jurnal Rechtens, 10(2), 181-198.
Sanjaya, U. H. (2018). Kedudukan Surat Wasiat Terhadap Harta Warisan Yang Belum Dibagikan Kepada Ahli Waris. Jurnal Yuridis, 5(1), 67-97
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Hartawati Hartawati, Elvi Susanti Syam, Tarmizi Tarmizi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

