Efektivitas Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pendampingan Klien Anak di Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar
Keywords:
Pembimbing Kemasyarakatan, Pendampingan, Klien AnakAbstract
Tujuan penelitian menganalisis efektivitas peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam pendampingan Klien Anak di Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar. (2) Untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam pendampingan Klien Anak di Balai Pemasyarakatan kelas I Makassar. Peneltian ini menggunakan metode penelitian empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam pendampingan klien Anak di Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar kurang efektif; (2) adapun faktor-faktor yang mempengaruhi Efektivitas Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pendampingan Klien Anak di Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar adalah faktor hukum, faktor penegak hukum dalam hal ini Pembimbing Kemasyarakatan, faktor sarana dan penunjang lainnya.
The research objective is to analyze the effectiveness of the role of Community Counselors in assisting Child Clients at the Makassar Class I Correctional Center. (2) To find out and analyze the factors that influence the effectiveness of the role of Community Counselors in assisting Child Clients at the Makassar Class I Correctional Center. This research uses empirical research methods. The results of this study indicate that: (1) the role of the Community Counselor in assisting children's clients at the Makassar Class I Correctional Center is less effective; (2) the factors that affect the Effectiveness of the Role of Community Counselors in Assisting Child Clients at the Makassar Class I Correctional Center are legal factors, law enforcement factors in this case Community Counselors, facilities and other supporting factors.
References
Afifah, W., & Lessy, G. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Saksi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 10(20), 240031.
Ariani, N. V. (2014). Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dalam upaya melindungi kepentingan anak. Jurnal Media Hukum, 21(1), 16.
Erdianti, R. N. (2020). Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia (Vol. 1). UMMPress.
Hernawanti, N. (2020). Pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan Terhadap Klien Pemasyarakatan. Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Pembelajaran, 2(2), 16-23.
Maulana, S. A., Ali, D., & Saleh, M. (2018). Penggunaan Laporan Penelitian Kemasyarakatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Oleh Hakim. Syiah Kuala Law Journal, 2(2), 287-300.
Nugroho, O. C. (2017). Peran balai pemasyarakatan pada sistem peradilan pidana anak ditinjau dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal HAM, 8(2), 161-174.
Nurdin, N., Madiong, B., & Hasan, Y. A. (2021). Kendala dalam Pelaksanaan Fungsi Balai Pemasyarakatan Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia Pada Sistem Peradilan Anak. Indonesian Journal of Legality of Law, 3(2), 94-100.
Patty, M. P., Hehanussa, D. J. A., & Wadjo, H. Z. (2022). Urgensi Laporan Penelitian Kemasyarakatan Dalam Penjatuhan Pidana Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana. PATTIMURA Legal Journal, 1(2), 101-123.
Pribadi, D. (2018). Perlindungan terhadap anak berhadapan dengan hukum. Jurnal Hukum Volkgeist, 3(1), 14-25.
Purwanto, G. H. (2021). Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. JUSTITIABLE-Jurnal Hukum, 3(2), 1-9.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Nur Rahmayani Syam, Sufirman Rahman, Dachran S. Busthami

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

