Pembagian Harta Warisan Pasangan Suami Istri Yang Berbeda Agama Perspektif Hukum Islam Dan KUHPerdata

Authors

  • Kurniawan Kurniawan Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Ma'ruf Hafidz Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Dachran S Busthami Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Harta, Warisan, Suami-Istri

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis penyelesaian pembagian harta warisan pasangan suami istri yang beda agama dalam persfektif hukum Islam dan KUHPerdata dan status hukum hak waris pasangan suami istri perspektif hukum Islam dan KUHPerdata Penelitian ini adalah tipe yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian pembagian harta warisan pasangan suami istri yang beda agama dalam persfektif hukum Islam dan KUHPerdata yaitu baik menurut hukum waris perdata maupun menurut hukum kewarisan Islam sama-sama menganut sistem kewarisan individual, artinya sejak terbukanya waris (meninggalnya pewaris). Dalam perkara waris beda agama sejumlah hakim mengeluarkan putusan hukum dengan pertimbangan wasiat wajibah dengan alasan keadilan dan kemanusiaan sedangkan status hukum hak waris pasangan suami istri perspektif hukum Islam dan KUHPerdata kiranya dengan adanya pemberitahuan kepada masyarakat muslim tentang pembagian harta warisan kepada orang yang beda agama dapat menjadi sebuah pelajaran yang penting.

The research objective is to analyze the settlement of the distribution of inheritance for married couples of different religions from the perspective of Islamic law and the Civil Code and the legal status of the inheritance rights of married couples from the perspective of Islamic law and the Civil Code. The results of the study indicate that the settlement of the division of inheritance between husband and wife of different religions in the perspective of Islamic law and the Civil Code, that is, both civil inheritance law and Islamic inheritance law adhere to the individual inheritance system, meaning that since the opening of inheritance (death of the heir). In the case of inheritance of different religions, a number of judges issue legal decisions with consideration of mandatory wills for reasons of justice and humanity, while the legal status of the inheritance rights of husband and wife from the perspective of Islamic law and the Civil Code, presumably with notification to the Muslim community about the distribution of inheritance to people of different religions can be an important lesson.

References

Fauzi, M. Y. (2017). Legislasi Hukum Kewarisan di Indonesia. Ijtimaiyya: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 9(2), 53-76.

Hariyanto, B. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Pembagian Harta Waris Beda Agama Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Kuh Perdata) Dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). IUS: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, 8(2), 28-42.

Hasbi, H. (2018). Analisis hak mewaris anak yang lahir dari perkawinan beda agama. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 21(1), 37-49.

Istiqamah, I. (2017). Tinjauan Yuridis Pembagian Harta Warisan Pasangan Suami Istri Yang Beda Agama (Perspektif Hukum Islam DAN KUHPerdata). Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum, 4(1), 54-67.

Muzaiyanah, M., & Arafah, A. S. A. (2021). Dispensasi Nikah Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Perspektif Maqashid Syariah. Literasi: Jurnal Kajian Keislaman Multi-Perspektif, 1(2), 159-192.

Oktarini, O. T. (2021). Tinjauan Yuridis Tentang Penyelesaian Sengketa Harta Waris Melalui Perdamaian. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 7(2), 584-598.

Suaidah, I., Khalid, R., Abubakar, A., & Kasim, A. (2019). Fungsi Dan Tujuan Kewarisan Menurut Al-Qur’an. Jurnal Diskursus Islam, 7(2), 335-354.

Wahyuni, A. (2018). Sistem Waris Dalam Perspektif Islam Dan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 5(2), 147-160

Downloads

Published

2022-10-06