Implikasi Hak Angket DPRD Sebagai Instrumen Pengawasan Pemerintahan Daerah: Studi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019
Keywords:
Hak Angket, Pengawasan, Pemerintah DaerahAbstract
Tujuan penelitian menganalisis pengaturan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan implikasi Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatatan. Penelitian menggunakan metode empiris. Hasil penelitian menunjukkan Bahwa pengaturan Hak Angket DPRD diatur dalam Pasal 106 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Implikasi Hak Angket DPRD Sulawesi Selatan dipengaruhi oleh beberapa hal yaitu manajemen pengengkatan PNS yang tidak professional, dugaan adanya praktik KKN yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Selatan dalam penempatan jabatan tertentu dan minimnya serapapan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019.
The research objective is to analyze the regulation of the Inquiry Rights of the Regional House of Representatives of South Sulawesi Province and the implications of the Inquiry rights of the Regional House of Representatives of South Sulawesi Province. The research uses empirical methods. The results of the study indicate that the regulation of DPRD's Inquiry Right is regulated in Article 106 of Law no. 23 of 2014 concerning the Regional Government. The implications of the South Sulawesi DPRD's Inquiry Rights are influenced by several things, namely unprofessional management of civil servant appointments, allegations of KKN practices carried out by the Governor of South Sulawesi in certain position placements and the lack of absorption of the 2019 South Sulawesi Provincial Revenue and Expenditure budget
References
Anwar, K. (2018). Pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan good governance. Aspirasi: Jurnal Ilmiah Administrasi Negara, 2(2), 11-20.
Hakim, B. N. (2019). Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. CERMIN: Jurnal Penelitian, 3(2), 97-109.
Hartono, H. (2021). Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Kinerja Pemerintahan Daerah. Journal of Government and Politics (JGOP), 3(2), 93-106.
Haryati, D. (2016). Fungsi Pengawasan DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Kajian, 15(3), 523-550.
Mustafa, A. (2018). Implementasi antara Legislatif dan Eksekutif dalam Pembentukan Peraturan Daerah yang Partisipatif. Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 5(2), 295-306.
Santoso, M. A. (2011). Peran dewan perwakilan rakyat daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 18(4), 604-620.
Simamora, J. (2016). Urgensi Keberadaan GBHN dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. JURNAL LITIGASI (e-Journal), 17(2), 3427-3466.
Trisna, N. (2018). Tinjauan Hukum Hubungan Kemitraan Antara Eksekutif dan Legislatif Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Jurnal Public Policy, 3(2), 225-235.
Yani, A. (2018). Analisis Kontruksi Struktural dan Kewenangan DPR dalam Fungsi Legislasi Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Konstitusi, 15(2), 348-368
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Azhar Arsyad, A. Muin Fahmal, Askari Razak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

