Tindakan Forum Massa Dalam Menghakimi Pencuri Hewan Ternak Di Kabupaten Jeneponto
DOI:
https://doi.org/10.52103/jlg.v1i2.111Keywords:
Forum Massa, Menghakimi, Pencurian TernakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan tindakan forum massa menghakimi pelaku pencurian hewan ternak di Kabupaten Jeneponto, Data penelitian ini diperoleh melalui angket, wawancara dan observasi. Data dianalisis secara kualitatif dan kuantitatif dengan uji persentase. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab adanya tindakan forum massa menghakimi pelaku pencurian hewan ternak di Kabupaten Jeneponto adalah agar pelaku pencurian tidak melakukan pencurian lagi, anggota masyarakat bertindak untuk membuat jera para pelaku pencurian. Adanya sebagian anggota masyarakat yang kurang mempercayai lagi upaya hukum pihak kepolisian, karena ikut-ikutan untuk menghindari adanya tudingan kerjasama dengan pelaku pencurian hewan ternak. Pencurian hewan ternak sudah sangat meresahkan masyarakat. Status hukum tindakan forum massa menghakimi pelaku pencurian hewan ternak bertentangan dengan hukum materil yaitu dengan adanya tindakan massa yang menghakimi terduga dengan cara menganiaya sampai meninggal dunia bertentangan dengan hukum yang berlaku yakni melanggar hukum materil terutama Pasal 363 KUHP dengan pidana paling lama tujuh tahun dan juga melanggar hak asasi manusia. Bertentangan dengan Hukum Formil, yaitu menjatuhkan hukuman tanpa melalui prosedur peradilan.
This Researh intents to know and to analyse several factors that caused the action of mass forum in passing judgment on steling domestic animal in regency Jeneponto, The data of this research is got by inquiry, interview and observation. The data is analysed qualitatively and quantitatively by prentation test. The result of the researsh indicates that the factor which causes the exixtence of the mass forum action which passing judgment. The agent of stealing domestic animal in Jeneponto regency is in oeder that the agent of stealing doesn’t do stealing again. Some of existence society member who doesn’t believe again to the police’s side law effort. Because they take a part to avoide the existence of cooperation accusation with the agent of stealing domestic animal steling domestic animal has caused societies nervousness. The law atatus of mass forum action. In passing judgment the agent of stealing domestic animal contradics eiyh the material law, namely by yhe axistence mass action that judges the suspect by torturing till he or she dead contradicts with the valid law namely collide with the material law. Especially section 363 KUHP. He or she is only got pinishment at least 7 years and also collide human right. Contradiction with formal law means giving punishment without judicature prosedur.
References
Fahmi, K. (2016). Prinsip Kedaulatan Rakyat dalam Penentuan Sistem Pemilihan Umum Anggota Legislatif. Jurnal Konstitusi, 7(3), 119-160.
Kalengkongan, M. S. (2015). Tinjauan Hukum Pidana Pelaku Kejahatan terhadap Kelompok Minoritas. Lex Crimen, 4(3), 90-97
Nurita, C. (2019). Penerapan Sanksi Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pecurian Hewan Ternak. Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, 18(3), 1-13.
Qamar, N., & Djanggih, H. (2017). Peranan Bahasa Hukum dalam Perumusan Norma Perundang-undangan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(3), 337-347.
Suhardin, Y. (2008). Tinjauan yuridis mengenai perdagangan orang dari perspektif hak asasi manusia. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 20(3), 473-486.
Supriyanto, B. H. (2016). Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, 2(3), 151-168.
Wicaksana, A. R. (2018). Kewenangan tembak di tempat oleh aparat kepolisian terhadap pelaku kejahatan. Jurnal Sosiologi Dialektika, 13(2), 114-121.
Wulandari, S. (2016). Kajian tentang Praperadilan dalam Hukum Pidana. Serat Acitya, 4(3), 1
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Sahani Sahani, Hambali Thalib

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

