Efektivitas Pelaksanaan Pelayanan Hak Tanggungan Eloktronik Pada Kantor Pertanahan Kota Makassar
Keywords:
Pelayanan, Hak Tanggungan, ElektronikAbstract
Tujuan penelitian menganalisis efektivitas pelaksanaan pelayanan hak tanggungan elektronik pada Kantor Pertanahan Kota Makassar; (2) mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaan pelayanan hak tanggungan elektronik pada Kantor Pertanahan Kota Makassar. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan penyebaran kuesioner (angket). Data dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif dengan menggunakan teori efektifitas hukum sebagai pisau analisis penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) efektivitas pelaksanaan pelayanan hak tanggungan elektronik pada Kantor Pertanahan Kota Makassar telah dilaksanakan namun masih berjalan kurang efektif.
The research objective is to analyze the effectiveness of the implementation of electronic mortgage services at the Makassar City Land Office; (2) to know and analyse the factors that affect the effectiveness of the implementation of electronic mortgage services at the Makassar City Land Office. The research method in this study uses the type of empirical research. Data collection techniques were carried out through interviews and distributing questionnaires (questionnaires). The data were analyzed using the descriptive analysis method using the theory of legal effectiveness as the analytical knife of this research. The results of this study indicate that: (1) the effectiveness of the implementation of electronic mortgage services at the Makassar City Land Office has been implemented but is still running less effectively
References
Ariefa, G. (2022). Tinjauan Yuridis Sertifikat Hak Tanggungan Yang Di Terbitkan Melalui Sistem Elektronik Menurut Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Jurnal Perspektif Hukum, 3(1), 81-91.
Guntoro, J., Kontesa, E., & Sauni, H. (2020). Tinjauan Yuridis Pendaftaran Hak Tanggungan Dalam Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Bengkoelen Justice: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 212-225.
Imanda, N. (2020). Lahirnya Hak Tanggungan Menurut Peraturan Pemerintah Agraria Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Jurnal Notarie, 3(1).
Jayanti, O., & Darmawan, A. (2018). Pelaksanaan Lelang Tanah Jaminan yang Terikat Hak Tanggungan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(3), 457-472.
Nurwulan, P. (2021). Implementasi Pelayanan Hak Tanggungan Elektronik Bagi Kreditor dan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(1), 183-202.
Putra, A. S. A., & Faninza, N. S. (2022). Lembaga Jaminan Terhadap Bangunan yang Berdiri di Atas Air. Notaire, 5(2), 197-220.
Wiguna, I. W. J. B. (2020). Tinjauan Yuridis Terkait Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik. Jurnal Acta Comitas, 81.
Winarno, J. (2013). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Jaminan Fidusia. Jurnal Independent, 1(1), 44-55.
Yulianingsih, W., & Noviana, D. S. (2012). Perlindungan Hukum Bagi Bank Sebagai Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Berobyek Hak Guna Bangunan (HGB). Perspektif Hukum, 12(2), 1-14
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Achmadi Natsir, Sufirman Rahman, Salle Salle

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

