Peranan Panitera Pengganti Dalam Menangani Berkas Perkara Banding Di Pengadilan Tinggi Agama Makassar

Authors

  • Rasdiyanah Rasdiyanah Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Syahruddin Nawi Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Ilham Abbas Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Panitera, Berkas Perkara, Banding

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis fungsi Panitera Pengganti yang berkaitan dengan proses penyelesaiaan berkas perkara di Pengadilan Tinggi Agama Makassar dengan tujuan memahami fungsi Panitera Pengganti dalam proses peyelesaian berkas perkara di Pengadilan Tinggi Agama Makassar serta untuk fungsi Panitera Pengganti dalam proses penyelesaian berkas di Pengadilan Tinggi Agama Makassar. Metode yang digunakan peneliti adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa Peranan Panitera Pengganti dalam menangani berkas perkara banding di Pengadilan Tinggi Agama Makassar sudah terlaksana dengan baik,sedangkanFaktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi Panitera Pengganti dalam menangani berkas perkara banding di Pengadilan Tinggi Agama Makassar  adalah soal struktur hukum, budaya hukum, serta sarana dan prasarana.

The research objective is to analyze the function of the Substitute Registrar related to the process of completing the case file at the Makassar Religious High Court with the aim of understanding the function of the Substitute Registrar in the process of completing the case file at the Makassar Religious High Court and for the function of the Substitute Registrar in the process of completing the file at the Makassar Religious High Court. The method used by the researcher is empirical legal research. The results showed that the role of the Substitute Registrar in handling the appeal case file at the Makassar Religious High Court had been carried out well, while the factors that influenced the implementation of the duties and functions of the Substitute Registrar in handling the appeal case file at the Makassar Religious High Court were a matter of legal structure, legal culture. , as well as facilities and infrastructure.

References

Adonara, F. F. (2016). Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 12(2), 217-236.

Ahmadi, A. (2013). Implikasi Amandemen UUD 1945 Terhadap Pergeseran Kekuasaan Kehakiman. Al-Izzah: Jurnal Hasil-Hasil Penelitian, 8(2), 1-23.

Asshiddiqie, J. (2011, November). Gagasan negara hukum Indonesia. In Makalah Disampaikan dalam Forum Dialog Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional yang Diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan.

Chandranegara, I. S. (2016). Penuangan Checks and Balances kedalam Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 13(3), 552-574.

Hambali, A. R. (2021). Kemerdekaan Hakim Dan Kemandirian Kekuasaan Kehakima Dalam Konsep Negara Hukum. Kalabbirang Law Journal, 3(1), 47-57.

Hamzani, A. I. (2014). Menggagas Indonesia Sebagai Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya. Yustisia Jurnal Hukum, 3(3), 137-142.

Hidayat, N. (2017). Rujukan Dan Aplikasi Sistem Hukum Indonesia Berdasarkan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 Pasca Amandemen Ke Tiga. UIR Law Review, 1(2), 191-200.

Rumadan, I. (2017). Peran Lembaga Peradilan Sebagai Institusi Penegak Hukum Dalam Menegakkan Keadilan Bagi Terwujudnya Perdamaian. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(1), 69-87.

Simamora, J. (2014). Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Dinamika Hukum, 14(3), 547-561.

Sutiyoso, B. (2016). Pembentukan Mahkamah Konstitusi Sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 7(6), 025-050.

Downloads

Published

2022-10-11