Penyelesaian Perkara Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak Melalui Pendekatan Restorative Justice Di POLRESTABES Makassar

Keywords:

Perkara Pidana, Anak, Restorative Justice

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak melalui pendekatan restrorative justice di Polrestabes Makassar. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan penyebaran kuesioner (angket). Data dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif dengan menggunakan teori efektifitas hukum sebagai pisau analisis penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Proses penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak melalui pendekatan restrorative justice di Polrestabes Makassar telah dilaksanakan sesuai prosedur namun masih kurang efektif.; (2) Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap proses penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak melalui pendekatan restrorative justice di Polrestabes Makassar, yaitu; faktor hukum, faktor ekonomi, faktor Pendidikan, dan faktor budaya..

The research objective is to analyze the settlement of criminal cases committed by children through a restorative justice approach at the Makassar Police Station. The research method in this study uses the type of empirical research. Data collection techniques were carried out through interviews and distributing questionnaires (questionnaires). The data were analyzed using the descriptive analysis method using the theory of legal effectiveness as the analytical knife of this research. The results of this study indicate that: (1) The process of resolving criminal cases committed by children through a restorative justice approach at the Makassar Police Station has been carried out according to procedures but is still not effective; (2) The factors that influence the process of resolving criminal cases committed by children through a restorative justice approach at the Makassar Police Station, namely; legal factors, economic factors, educational factors, and cultural factors.

References

Anggraini, A. (2018). Implementasi Konsep Restorative Justice Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Di Wilayah Bangkalan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Rechtidee, 13(2), 219-232.

Ariani, N. V. (2014). Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dalam upaya melindungi kepentingan anak. Jurnal Media Hukum, 21(1), 16.

Bemba, R. K. P. (2020). Upaya Diversi oleh Penuntut Umum Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurist-Diction, 3(2), 649-668.

Ernis, Y. (2017). Diversi Dan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak Di Indonesia (Diversion And Restorative Justice In Case Settlement Of Juvenile Justice System In Indonesia). Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 10(2), 163-174.

Hariyanto, D. R. S., & Swardhana, G. M. (2021). Optimalisasi Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Yang Berorientasi Pada Restorative Justice Di Kota Denpasar. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3), 394-404.

Prasetyo, T. (2015). Penerapan Diversi Terhadap Tindak Pidana Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 1-14.

Purnama, P. C., Krisnan, J., & Kurniaty, Y. (2016). Pelaksanaan Diversi Ditingkat Pengadilan Berdasarkan Undang-Uundang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Varia Justicia, 12(2), 222-234.

Raharjo, A., & Angkasa, A. (2011). Profesionalisme Polisi dalam Penegakan Hukum. Jurnal Dinamika Hukum, 11(3), 389-401.

Rahayu, S. (2015). Diversi Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Yang Dilakukan Anak Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 6(1), 43317.

Syahrin, M. A. (2018). Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Majalah Hukum Nasional, 48(1), 97-114.

Wahyudi, D. (2015). Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui pendekatan restorative justice. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 6(1), 43318

Downloads

Published

2022-10-12