Efektifitas Tanggungjawab Ayah Terhadap Nafkah Anak Setelah Perceraian (Studi Putusan di Pengadilan Agama Klas 1B Sungguminasa Nomor 1038/Pdt.G/2021/PA.SGM)
Keywords:
Nafkah, Anak, PerceraianAbstract
Tujuan penelitian menganalisis efektifitas pelaksanaan tanggungjawab ayah terhadap nafkah anak setelah perceraian di Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas 1B yang berkaitan dengan pembebanan nafkah anak yang bertujuan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak. Metode yang digunakan peneliti adalah metode yuridis empiris atau pendekatan normatif dan empiris dimana menggunakan data primer atau yang bersifat langsung dilapangan yang masih membutuhkan pengolahan lebih lanjut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektifitas pelaksanaan tanggungjawab ayah terhadap nafkah anak setelah perceraian belum berjalan secara baik atau efektif. Faktor-faktor yang menjadi peyebabnya adalah faktor ekonomi, pihak ibu sudah mampu menafkahi dan faktor komunikasi.
The research objective is to analyze the effectiveness of the implementation of the father's responsibility for the child's livelihood after divorce at the Sungguminasa Religious Court Class 1B related to the burden of the child's maintenance aimed at the protection and fulfilment of children's rights. The method used by the researcher is the empirical juridical method or normative and empirical approach which uses primary data or is directly in the field which still requires further processing. The results of the study indicate that the effectiveness of the implementation of the father's responsibility for the child's livelihood after divorce has not been running well or effectively. The factors that cause it are economic factors, the mother has been able to support and communication factors.
References
Amin, M. N., & Hadi, A. (2019). Analisis Sosio-Normatif Terhadap Putusnya Perkawinan “Perceraian” Disebabkan Adannya Ketidak Hamonisan Dalam Rumah Tangga. Ummul Qura: Jurnal Institut Pesantren Sunan Drajat (INSUD) Lamongan, 14(2), 21-31.
Fitrotun, S. (2022). Perlindungan Anak Dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 dalam Perspektif Fikih Hadhanah. Istidal: Jurnal Studi Hukum Islam, 9(1), 83-97.
Heranti, A. H. A. (2022). Dampak Perceraian Di Luar Pengadilan Terhadap Hak Nafkah Anak (Studi Kasus Di Desa Mendala Kecamatan Sirampog). Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi Islam, 4(1), 18-49.
Islami, I. (2019). Legalitas Penguasaan Hak Asuh Anak Dibawah Umur (Hadhanah) Kepada Bapak Pasca Perceraian. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 6(2), 181-194.
Pradoto, M. T. (2017). Aspek Yuridis Pem2bagian Harta Bersama Dalam Perkawinan (Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Perdata). Jurnal Jurisprudence, 4(2), 85-91.
Purwaningsih, P. (2014). Hak pemeliharaan atas anak (hadhanah) akibat perceraian ditinjau dari hukum positif. Yustisi, 1(2), 55-65.
Tjandi, A. A. S., Kasim, A., & Heridah, A. (2022). Kedudukan Hak Asuh Anak Akibat Cerai Hidup. Jurnal Litigasi Amsir, 10(2), 163-171.
Zulkarnain, M. F. (2022). Metode Istimbath Hukum Imam Madzhab Tentang Hadhanah. Al-Gharra: Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Islam, 1(1), 13-25
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Eka Dewi Adnan, Syahruddin Nawi, Dachran S. Busthami

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

