Penerapan Restorative Justice Tindak Pidana Lalu Lintas yang Mengakibatkan Korban Jiwa: Studi Di Kabupaten Enrekang
Keywords:
Restorative Justice, Lalu Lintas, Korban JiwaAbstract
Tujuan penelitian menganalisis penerapan restorative justice terhadap perkara tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa di Kabupaten Enrekang, dan 2). mengetahui dan menganalisis faktor yang mempengaruhi penerapan restorative justice terhadap perkara tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa di Kabupaten Enrekang. Tipe penelitian ini adalah normatif empiris. Hasil penelitian penulis mendapatkan bahwa: 1) Penerapan restorative justice terhadap perkara tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa di Kabupaten Enrekang kurang berjalan secara optimal, dikarenakan pada penerapannya belum ada peraturan secara khusus yang mengatur proses penyelesaian perkara tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa. 2) Faktor yang mempengaruhi penerapan restorative justice terhadap perkara tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa di Kabupaten Enrekang meliputi; substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.
The research objective is to analyze the application of restorative justice to traffic crime cases that resulted in fatalities in Enrekang Regency, and 2). knowing and analyzing the factors that influence the application of restorative justice to traffic crime cases that resulted in fatalities in Enrekang Regency. This type of research is empirical normative. The results of the author's research found that: 1) The application of restorative justice to traffic crime cases that resulted in fatalities in Enrekang Regency was not running optimally, because in its application there were no specific regulations governing the process of resolving traffic crimes cases that resulted in fatalities. . 2) Factors influencing the application of restorative justice to traffic crime cases that resulted in fatalities in Enrekang Regency include; legal substance, legal structure, and legal culture.
References
Abdillah, M. S. (2020). Penerapan Asas Kausalitas Dalam Lecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia. Kertha Semaya, 8(5), 800-808.
Chandra, S. (2014). Politik Hukum Pengadopsian Restorative Justice Dalam Pembaharuan Hukum Pidana. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 255-277.
Djaja, S., Widyastuti, R., Tobing, K., Lasut, D., & Irianto, J. (2016). Gambaran kecelakaan lalu lintas di Indonesia Tahun 2010-2014. Jurnal Ekologi Kesehatan, 15(1), 30-42.
Doly, D. (2016). Penegakan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan: Tantangan Dan Prospek. Kajian, 20(3), 219-240.
Flora, H. S. (2018). Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. University Of Bengkulu Law Journal, 3(2), 142-158.
Putri, J. R. (2021). Penyelesaian Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif. Soumatera Law Review, 4(1), 80-92.
Putri, N. S., & Tajudin, I. (2015). Penyelesaian tindak pidana lalu lintas melalui pendekatan restorative justice sebagai dasar penghentian penyidikan dan perwujudan asas keadilan dalam penjatuhan putusan. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 2(1), 145-167.
Rahardi, P. A. (2017). Penyelesaian Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Melalui Pendekatan Alternative Dispute Resolution. Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 15(1), 89-103.
Rijal, M., Rahman, S., & Baharu, B. (2020). Implementasi Konsep Keadilan Restoratif Dalam Perkara Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Di Kepolisian Resort Kota Besar Makassar. The Juris, 4(2), 87-101.
Rusmini, R. (2022). Upaya Penanggulangan Pelanggaran Pasal 293 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Disiplin: Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda, 109-116.
Sahti, A. (2019). Penerapan Konsep Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas. AKTUALITA, 2(2), 615-642
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Pungky Wibowo, Sufirman Rahman, Sri Lestari Poernomo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

