Implementasi Pidana Tambahan Pada Tindak Pidana Korupsi: Studi Kejaksaan Negeri Malili

Authors

  • Yakop Lili Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Baharuddin Badaru Universitas Muslim Indonesia
  • Hamza Baharuddin Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlg.v1i2.124

Keywords:

Pidana Tambahan, Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan Malili

Abstract

Penelitian bertujuan untuk : 1) Untuk mengetahui dan menganalisis implementasi pidana tambahan pada tindak pidana korupsi, dan 2) Untuk mengetahui dan menganalisis faktor yang berpengaruh terhadap penerapan pidana tambahan pada tindak pidana korupsi. Tipe penelitian ini adalah yuridis empiris, data yang diperoleh penulis dari studi dokumen maupun wawancara dengan pihak yang berkepentingan dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Malili, kemudian dilakukan analisis deskriptif kuantitatif. Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: Secara umum implementasi terhadap eksekusi pidana tambahan uang pengganti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Malili dapat dilakukan melalui dua cara, pertama melalui mekanisme perdata dengan gugat perdata dan kedua melalui mekanisme pelaksanaan putusan pidana. Untuk mekanisme perdata sudah dapat dilakukan sejak dalam tahap penyidikan, tahap penuntutan dan tahap eksekusi putusan pengadilan. Sedangkan untuk mekanisme pelaksanaan putusan pidana baru bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Faktor yang mempengaruhi terhadap penerapan pidana tambahan pada tindak pidana korupsi antara lain: substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum.

The research aims to: 1) To find out and analyze the implementation of additional crimes in corruption, and 2) To find out and analyze the factors that influence the application of additional crimes in corruption. This type of research is empirical juridical, the data obtained by the author from the study of documents and interviews with interested parties in this case the Malili District Attorney's Office, then conducted a quantitative descriptive analysis. The results of the study the authors found that: In general, the implementation of the additional criminal executions of extra money made by the Malili District Attorney's Office can be done in two ways, first through a civil mechanism with a civil suit and second through the mechanism of implementing a criminal decision. The civil mechanism can be carried out since the investigation phase, the prosecution stage and the stage of execution of court decisions. Whereas the mechanism for implementing criminal rulings can only be done after a court decision has permanent legal force. Factors affecting the application of additional crimes in corruption include: the substance of the law, legal structure and legal culture.

References

Arifin, Z. (2018). Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 54-63.

Asnawi, H. S. (2013). Membongkar Paradigma Positivisme Hukum dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 2(2), 333-358.

Baidi, R. (2019). Peluang Dan Tantangan Penegakan Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum, 1(2), 1-12.

Bunga, M., Maroa, M. D., Arief, A., & Djanggih, H. (2019). Urgensi Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Law Reform, 15(1), 85-97.

Chamid, A. (2011). Kendala Kejaksaan Negeri Kepanjen Di Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Korupsi (Doctoral dissertation, Universitas Brawijaya).

Febriani, S., & Lasmadi, S. (2020). Pengembalian Kerugian Negara Melalui Pembayaran Uang Pengganti. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(1), 1-22.

Hardjaloka, L. (2014). Studi penerapan e-government di indonesia dan negara lainnya sebagai solusi pemberantasan korupsi di sektor publik. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 3(3), 435-452.

Jati, W. R. (2015). Bonus Demografi sebagai Mesin Pertumbuhan Ekonomi: Jendela Peluang atau Jendela Bencana di Indonesia?. Populasi, 23(1), 1-19.

Lubis, E. Z. (2017). Dampak Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Administrasi Publik (Public Administration Journal), 7(2), 107-116.

Mulatua, S., & Nggeboe, F. (2019). Efektifitas Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi. Legalitas: Jurnal Hukum, 9(1), 46-79.

Primajati, A. R. (2018). Eksekusi Pidana Tambahan Uang Pengganti Akibat Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta).

Munirah, I., Din, M., & Efendi, E. (2017). Pembayaran Pidana Uang Pengganti dalam Perkara Korupsi. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 19(2), 345-366.

Rosita, D. (2018). Kedudukan Kejaksaan Sebagai Pelaksana Kekuasaan Negara di Bidang Penuntutan dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 3(1), 27-47.

Syaifulloh, A. (2019). Peran Kejaksaan Dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi. Indonesian Journal of Criminal Law, 1(1), 47-64.

Tajuddin, M. A. (2015). Penerapan Pidana Tambahan Uang Pengganti Sebagai Premium Remedium Dalam Rangka Pengembalian Kerugian Negara. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum, 2(2), 53-64.

Thalib, H., Ramadhan, A., & Djanggih, H. (2017). The Corruption Investigation In The Regional Police of Riau Islands, Indonesia. Rechtsidee, 4(1), 71-86.

Thoyibbah, I. (2015). Makna kejahatan struktural korupsi dalam perspektif teori strukturasi Anthony Giddens. Jurnal Filsafat, 25(1), 134-171.

Wardanie, I. H. (2019). Efektifitas Eksekusi Pidana Tambahan Dengan Pembayaran Uang Pengganti Dalam Kasus Korupsi. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 146-156

Downloads

Published

2020-07-10