Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Terhadap Pembubaran Partai Politik

Authors

  • Muhammad Rizhal Djunu Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Lauddin Marsuni Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Muh. Rinaldy Bima Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Mahkamah Konstitusi, Pembubaran, Partai Politik

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis siapakah pemilik legal standing pembubaran Partai Politik di Indonesia dan bagaiaman proses pembubaran Partai Politik di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Penelitian ini tipe yang digunakan adalah penelitian hukum normatif.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa Legal standing pembubaran partai politik di Indonesia ialah Legal standing terhadap perkara pembubaran partai politik hanya melalui satu jalur yaitu pemerintah. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 68 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi bahwa Pemerintah yang dimaksud adalah Pemerintah Pusat. Sehingga pasal tersebut menempatkan pemerintah pusat sebagai satu satunya pihak yang mempunyai legal standing dalam usul perkara pembubaran partai politik. Sementara keputusan akhir apakah partai politik dapat dibubarkan atau tidak itu merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai Pasal 24C Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dalam upaya Mahkamah Konstitusi Upaya pembubaran partai politik di Mahkamah Konstitusi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi No.53/PUU-IX/MK2011 menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan adanya pemberian legal standing kepada perseorangan dalam usul pembubaran partai politik sedangkan partai politik jika berupaya di bubarkan bisa berasal dari internal dan eksternal partai politik.

The research objective is to analyze who owns the legal standing of dissolving political parties in Indonesia and how the process of dissolving political parties is in the Constitutional Court of the Republic of Indonesia. The type of research used is normative legal research. The results of the study show that the legal standing for the dissolution of political parties in Indonesia is the legal standing for cases of dissolving political parties only through one channel, namely the government. This is confirmed in Article 68 of the Constitutional Court Law that the Government in question is the Central Government. So that the article places the center of government as one of the parties that has legal standing in the proposed case of dissolving a political party. While the final decision whether a political party can be dissolved or not is the authority of the Constitutional Court in accordance with Article 24C of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. that the Constitutional Court did not grant the granting of legal standing to individuals in the proposal to disband political parties, while political parties, if tested for dissolution, could come from internal and external political parties.

References

Agustine, O. V. (2019). Redesign Of Constitutional Mechanism For The Dissolution Of Political Parties: Comparative Study Of Indonesia and Germany (Redesain Mekanisme Konstitusional Pembubaran Partai Politik: Kajian Perbandingan Indonesia dan Jerman). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 9(2), 121-139.

Darmadi, N. S. (2020). Kedudukan dan Wewenang Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Hukum, 28(2), 1088-1108.

Kamal, M., Ramadani, R., & Djanggih, H. (2022). Smart City Policy in Indonesia: An Overview from the Green Constitution's Perspective. Jurnal Wawasan Yuridika, 6(2), 170-185.

Librayanto, R., Riza, M., Ashri, M., & Abdullah, K. (2019). Penataan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memperkuat Independensi Kekuasaan Kehakiman. Amanna Gappa, 43-66.

Mahfud, M. (2009). Rambu Pembatas dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 16(4), 441-462.

Marsuni, L., Salle, S., Syarifuddin, S., & Husen, L. O. (2020). Legal Examination of the Constitutional Court Number 28/PUU-XI/2013 Concerning the Case of Judicial Review of Law Number 17 of 2012 Concerning Cooperatives. Asian Social Science, 16(5), 1-42.

Saifulloh, P. P. A. (2020). Politik Hukum Pengaturan Organisasi Sayap Partai Politik dalam Hukum Positif Indonesia. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, 3(2), 17-32.

Sumadi, A. F. (2016). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dalam Teori dan Praktik. Jurnal Konstitusi, 8(6), 849-880.

Sutiyoso, B. (2016). Pembentukan Mahkamah Konstitusi Sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 7(6), 025-050.

TriwulanTutik, T. (2012). Pengawasan Hakim Konstitusi dalam Sistem Pengawasan Hakim Menurut Undang-undang Dasar Negara RI 1945. Jurnal Dinamika Hukum, 12(2), 295-311.

Wardhana, A. F. G., & Setyanugraha, H. (2013). Pemberian Legal Standing kepada Perseorangan atau Kelompok Masyarakat dalam Usul Pembubaran Partai Politik. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 20(4), 523-544

Downloads

Published

2022-11-28