Implikasi Hukum Pencalonan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah

Authors

  • Yusril Mahendra Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • La Ode Husen Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Muh. Rinaldy Bima Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Calon, Perseorangan, Kepala Daerah

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis hukum mengatur pencalonan perseorangan dalam pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada); (2) mengetahui dan menganalisis implikasi hukum yang ditimbulkan dari pencalonan perseorangan. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pengaturan hukum pencalonan perseorangan dalam pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (2) Adapun implikasi hukum yang ditimbulkan yang ditimbulkan dari pencalonan perseorangan adalah adanya implikasi hukum terhadap kultur hukum, implikasi hukum terhadap struktur hukum, dan implikasi hukum terhadap substansi hukum.

The research objective is to analyze to analyze the law governing individual candidacy in regional head general elections (Pemilukada); (2) knowing and analyzing the legal implications arising from individual nominations. The research method in this study uses a normative research type. The results of this study indicate that: (1) The legal arrangements for individual nomination in regional head general elections (Pemilukada) have been regulated in accordance with the applicable laws and regulations; (2) The legal implications arising from individual nominations are legal implications for legal culture, legal implications for legal structure, and legal implications for legal substance.

References

Astomo, P. (2018). Prinsip-Prinsip Negara Hukum Indonesiadalam Uud Nri Tahun 1945. Jurnal Hukum Unsulbar, 1(1), 1-12.

Assyayuti, M. M. (2022). Urgensi Penataan Ulang Mekanisme Pengisian Jabatan Penjabat Kepala Daerah Perspektif Demokrasi Konstitusional. Lex Renaissance, 7(2), 281-295.

Dwinanda, R. A., Saraswati, R., & ALW, L. T. (2017). Analisis Keragaman Model Pengisian jabatan kepala daerah di Indonesia. Diponegoro Law Journal, 6(2), 1-23.

Rajab, A. (2016). Tinjauan Hukum Eksistensi Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Setelah 25 Kali Pengujian Undang-Undang Di Mahkamah Konstitusi Pada Tahun 2015. Jurnal Hukum & Pembangunan, 46(3), 346-365.

Santoso, A. B. (2017). Eksistensi Dan Problematika Calon Independen Dalam Pemilukada Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 147-160.

Santoso, R. (2019). Peran Komisi Pemilihan Umum dan Partai Politik dalam Mewujudkan Demokrasi Berintegritas. Nizham Journal of Islamic Studies, 7(02), 252-261.

Simamora, J. (2011). Eksistensi pemilukada dalam rangka mewujudkan pemerintahan daerah yang demokratis. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 23(1), 221-236.

Sinaga, P. (2018). Pemilihan Kepala Daerah Dalam Konstruksi UUD NRI 1945. Binamulia Hukum, 7(1), 17-25.

Yani, A. (2018). Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 12(2), 119.

Yusyanti, D. (2015). Dinamika Hukum Pemilihan Kepala Daerah Menuju Proses Demokrasi Dalam Otonomi Daerah. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 4(1), 85-104.

Downloads

Published

2022-11-29