Efekivitas Penerapan Perianjian Baku daiam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja oleh Bank Mandiri

Authors

  • Thiara Devianti Thamrin Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Ma’ruf Hafidz Universitas Muslim Indonesia
  • Muhammad Syarief Nuh Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlg.v1i2.125

Keywords:

Penerapan, Perjanjian Baku, Kredit Modal

Abstract

Penelitian ini membahas masalah penggunaan klausula baku terhadap perubahan suku bunga kredit modal kerja di Bank Mandiri ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Hasil penelitian bahwa Penggunaan klausula baku terhadap perubahan suku bunga kredit modal kerja di Bank Mandiri mengacu pada tingkat bunga Sertifikat Bank Indonesia sehingga tidak bertentangan dengan asas itikad balk dan kepatutan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jika bank memenuhi larangan penggunaan klausula baku sebagaimana ditentukan dalam pasal 18 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) hal ini akan merugikan bank. Apabila debitur wanprestasi, besarnya jumlah hutang debitur adalah sesuai yang tertera pada pembukuan bank dan bank berhak mengeksekusi jaminan-jaminan ini dengan menjualnya melalui pelelangan umum atau melalui penjualan di bawah tangan. Harga jual obyek jaminan ditentukan oleh Bank Mandiri. Penggunaan klausula baku oleh bank dirasakan tidak seimbang dan menempatkan bank pada posisi yang kuat. Namun demikian dari penelitian ini kita dapat mengetahui posisi masing-masing pihak sebelum dan sesudah kredit dicairkan oleh bank.

This study discusses the problem of using standard clauses for changes in working capital credit interest rates in Bank Mandiri in terms of the Civil Code and Law Number 8 of 1999 Concerning Consumer Protection. The study uses a normative juridical library research method. The results of the study that the use of standard clauses for changes in working capital credit interest rates at Bank Mandiri refers to the interest rates of Bank Indonesia Certificates so that they do not conflict with the principles of good faith and propriety as regulated in the Civil Code. If the bank fulfills the prohibition on using standard clauses as stipulated in article 18 letter g of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection (UUPK) this will be detrimental to the bank. If the debtor defaults, the amount of the debtor's debt is as stated in the books of the bank and the bank has the right to execute these guarantees by selling them through a public auction or through under-selling. The selling price of the collateral object is determined by Bank Mandiri. The use of standard clauses by banks is perceived as unbalanced and places the bank in a strong position. However, from this study we can find out the position of each party before and after the credit is disbursed by the bank.

References

Abbas, I., Salle, S., & Djanggih, H. (2019). Corporate Responsibility Towards Employees Welfare. Yuridika, 34(1), 37-53.

Abubakar, L., & Handayani, T. (2017). Telaah Yuridis Terhadap Implementasi Prinsip kehati-hatian bank dalam aktivitas perbankan Indonesia. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 68-91.

Chosyali, A., & Sartono, T. (2019). Optimalisasi Peningkatan Kualitas Kredit Dalam Rangka Mengatasi Kredit Bermasalah. LAW REFORM, 15(1), 98-112.

Firmansyah, I. (2014). Determinant of nonperforming loan: The case of Islamic bank in Indonesia. Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan, 17(2), 241-258.

Gumanti, R. (2012). Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau dari KUHPerdata). Jurnal Pelangi Ilmu, 5(01), 1-13.

Harfandi, H. (2018). Peranan Bank Syariah Sebagai Investment Intermediary Dalam Meningkatkan Kesejahteran Masyarakat. Al Hurriyah: Jurnal Hukum Islam, 11(1), 53-64.

Hartanto, R., & Ramli, J. P. (2018). Hubungan Hukum Para Pihak dalam Peer to Peer Lending. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(2), 320-338.

Lailiyah, A. (2014). Urgensi Analisa 5c Pada Pemberian Kredit Perbankan Untuk Meminimalisir Resiko. Yuridika, 29(2), 217-232.

Panggabean, R. M. (2010). Keabsahan Perjanjian dengan Klausul Baku. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 17(4), 651-667.

Primadani, M. A., Azzizah, D. F., & Dwiatmanto, D. (2017). Analisis Pengawasan Kredit Modal Kerja (KMK) Sebagai Upaya Mengantisipasi Terjadinya Kredit Bermasalah (Studi Pada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Kediri). Jurnal Administrasi Bisnis, 49(1), 78-85.

Qamar, N., & Djanggih, H. (2017). Peranan Bahasa Hukum dalam Perumusan Norma Perundang-undangan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(3), 337-347.

Sinaga, N. A. (2018). Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian. Binamulia Hukum, 7(2), 107-120.

Utama, A. S. (2018). Independensi Pengawasan Terhadap Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dalam Sistem Hukum Nasional Di Indonesia. Soumatera Law Review, 1(1), 1-21.

Yunus, A. (2017). Aspek Keadilan Perjanjian Baku (Standard Contract) Dalam Perjanjian Kredit Perbankan. Maleo Law Journal, 1(1), 106-118.

Yunus, A. (2019). Penyalahgunaan Keadaan dalam Bentuk Perjanjian Baku. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 21(2), 178-186.

Zaini, Z. D. (2007). Perjanjian Kredit Perbankan Berdasarkan Prinsip Syariah Menurut Undang-Undang Perbankan di Indonesia. Pranata Hukum, 2(1), 29-49.

Downloads

Published

2020-07-15