Penerapan Sanksi Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Di Jalan Raya: Studi Di Kepolisian Resor Maros
Keywords:
Kecelakaan, Lalu Lintas, KorbanAbstract
Tujuan penelitian menganalisis efektivitas penerapan sanksi pidana kecelakaan lalu lintas mengakibatkan korban di jalan raya di Kabupaten Maros dan faktor-faktor yang mempengaruhi. Metode yang digunakan peneliti di sini adalah dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis tipe penelitian hukum normatif empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Efektivitas penerapan sanksi pidana kecelakaan lalu lintas mengakibatkan korban di jalan raya di Kabupaten Maros adalah kurang efektif dimana banyaknya perkara kecelakaan lalulintas mengakibatkan korban yang terjadi diselesaikan oleh antara pelaku dan korban dan atau pihak keluarga secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan proses hukum ke pengadilan; (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penerapan sanksi pidana kecelakaan lalu lintas mengakibatkan korban di jalan raya di Kabupaten Maros adalah faktor sarana dan fasilitas hukum dimana belum memiliki fasilitas dan sarana yang berteknologi canggih sangat di perlukan terutama dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP); dan faktor masyarakat yang dimana kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat sebahagian pelaku tidak koorperatif pada kecelakaan lalulintas dan menjadi pelaku yang tidak bertanggungjawab serta bahkan ada yang melarikan diri dan atau menjadi pelaku tabrak lari.
The research objective is to analyze the effectiveness of applying criminal sanctions for traffic accidents that result in victims on the roads in Maros Regency and the influencing factors. The method used by researchers here is in this study, the authors use a type of empirical normative legal research. The results of this study indicate that: (1) The effectiveness of the application of criminal sanctions for traffic accidents resulted in victims on the roads in Maros Regency being less effective where past accident cases resulted in victims being resolved between the perpetrator and the victim and or the family as a family and the process was not continued law to court; (2) The factors that affect the effectiveness of the application of criminal sanctions for traffic accidents that result in victims on the roads in Maros Regency are the factors of legal facilities and facilities where they do not yet have facilities and means that are highly technologically advanced, especially in the processing of crime scenes ( crime scene); and community factors that are awareness and compliance with community law, some of the perpetrators are uncooperative in traffic accidents and become irresponsible perpetrators and some even run away and/or become hit-and-run perpetrators.
References
Abdillah, M. S. (2020). Penerapan Asas Kausalitas Dalam Lecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia. Kertha Semaya, 8(5), 800-808.
Azis, R. (2018). Pengantar Sistem dan Perencanaan Transportasi. Deepublish.
Djaleha, S. S. (2018). Penggunaan Sepeda Motor Sebagai Transportasi Komersial Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Lex Privatum, 6(6), 100-105.
Hidayati, A., & Hendrati, L. Y. (2016). Analisis risiko kecelakaan lalu lintas berdasar pengetahuan, penggunaan jalur, dan kecepatan berkendara. Jurnal Berkala Epidemiologi, 4(2), 275-287.
Kadir, A. (2006). Transportasi: peran dan dampaknya dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Jurnal perencanaan dan pengembangan wilayah wahana hijau, 1(3), 121-131.
Lubis, M. R. (2018). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia Akibat Kelalaian. Jurnal Hukum KAIDAH: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 17(2), 97-111.
Rahmah, S. (2018). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kealpaan. Jurnal Hukum Das Sollen, 2(2), 1-23.
Setiawan, A. (2017). Tindak Pidana Lalu Lintas Atas Tabrak Lari Dihubungkan Dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Law Enforcement: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 29-41.
Tjahjono, T. (2016). Upaya Peningkatan Keselamatan Pada Jalan Nasional Indonesia. Jurnal Transportasi, 16(2).
Wirawan, P. A. H. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kelalaian Pengemudi Kendaraan Bermotor Yang Menyebabkan Kematian Dalam Kecelakaan Di Jalan Raya. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Samsuadi Samsuadi, Syahruddin Nawi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

