Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika Dalam Penuntutan
Keywords:
Anak, Narkotika, PenuntutanAbstract
Tujuan penelitian menganalisis penerapan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika dalam penuntutan di Kejaksaan Negeri Makassar. Tipe penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: 1). Penerapan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika dalam penuntutan di Kejaksaan Negeri Makassar melalui pendekatan keadilan restoratif secara diversi oleh Jaksa Penuntut Umum Anak. Pada penerapan perlindungan hukumnya di Kejaksaan Negeri Makassar kurang berjalan secara optimal yang mana Jaksa Penuntut Umum Anak dalam menangani perkara anak sebagai tindak pidana narkotika dihadapkan pada tindakan anak tersebut sebagai perantara (kurir) dengan hukuman pidananya melebihi persyaratan dari diversi. 2). Faktor yang mempengaruhi pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika dalam penuntutan di Kejaksaan Negeri Makassar yaitu; substansi, struktur, dan budaya hukum. Pada ketiga faktor tersebut yang paling berpengaruh adalah substansi hukum yang mana penyelesaian perkara anak wajib diupayakan secara diversi sebagai bentuk perlindungan hukum kepada anak. Namun ketentuan tersebut memberikan batasan-batasan terhadap pelaksanaan diversi.
References
Wadong Maulana Hasan. 2000. Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak. Grasindo. Jakarta.
Ambo, N. N., & Djanggih, H. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak Dikota Makassar: Studi Putusan No. 96/Pid. Sus-Anak/2017/Pn. Mks. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(7), 1242-1259.
Wagiati Soetodjo. 2006. Hukum Pidana Anak. PT. Refika Aditama. Bandung.
Gatot Supramono. 2004. Hukum Narkotika Indonesia. Djambatan. Jakarta.
Hadiman. 2005. Pengawasan Serta Peran Aktif Orangtua Dan Aparat Dalam Penanggulangan Dan Penyalahgunaan Narkotika. Badan Kerjasama Sosial Usaha Bersama Warga Tama. Jakarta. Badan Narkotika Nasional. 2005. Pencegahan Narkotika (Handbook Narkotika Nasional. Badan Narkotika Nasional. Jakarta. Hal. 8.
Ida Listryarini Handoyo. 2004. Narkotika Perlukah Mengenalnya. Pakar Raya. Yogyakarta.
M. Joni & Zulchaina Z. Tanamas. 1999. Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Romli Atmasasmita. 1997. Peradilan Anak di Indonesia. Mandar Maju. Bandung.
Barda Nawawi Arief. 2006. Kapita Selekta Hukum Pidana tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang. Hal. 20.
Betania Fransiska Sitanggang. 2020. Penanganan Perkara Anak Dalam Perspektif Jaksa Penuntut Umum. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. Volume 2. Nomor 1.
Marlina. 2012. Peradilan Pidana Anak di Indonesia : Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Refika Aditama. Bandung.
Dewi. D. 2011. Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice Di Pengadilan Anak di Indonesia. Indie Publishing. Depok.
https://kominfo.jatimprov.go.id/read/umum/sebanyak-57-persen-remaja-coba-pakai-narkoba, diakses pada tanggal 4 Mei 2021.
Hasil wawancara Abdullah. Selaku Pengacara/Advokat. Pada Wilayah Hukum Kota Makassar. 11 Agustus 2022.
Hasil wawancara Muh Alamsyah. Selaku Pengacara/Advokat. Pada Wilayah Hukum Kota Makassar. 11 Agustus 2022.
Hasil wawancara Agusman. Selaku Pengacara/Advokat. Pada Wilayah Hukum Kota Makassar. 11 Agustus 2022.
Hasil wawancara dengan Andi Sundari. Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Makassar. Kejaksaan Negeri Makassar. 5 September 2022.
Hasil wawancara Ismail. Selaku Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort Kota Besar Makassar. Pada Wilayah Hukum Kota Makassar. 4 Agustus 2022.
Hasil wawancara Ibrahim. Selaku Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort Kota Besar Makassar. Pada Wilayah Hukum Kota Makassar. 5 Agustus 2022.
Hasil wawancara Lenasari. Selaku Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort Kota Besar Makassar. Pada Wilayah Hukum Kota Makassar. 5 Agustus 2022.
Hasil wawancara Andi Pubrianti. Selaku Jaksa Penuntut Umum. Kejaksaan Negeri Makassar. 6 September 2022.
Hasil wawancara Mulyadi Pryitno. Selaku Pegiat pada LSM Yayasan Pengkajian Pemberdayaan Masyarakat (YKPM) Makassar. Pada Wilayah Hukum Kota Makassar. 24 Juli 2022.
Hasil wawancara Noviyanti. Selaku Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort Kota Besar Makassar. Pada Wilayah Hukum Kota Makassar. 5 Agustus 2022.
Hasil wawancara dengan Hamka. Selaku Pengacara/Advokat. Pada Wilayah Hukum Kota Makassar. 11 Agustus 2022.
Elisabeth, Et.All. 2014. Diversi Dan Keadilan Restoratif: Kesiapan Aparat Penegak Hukum Dan Masyarakat. Pustaka Indonesia. Medan. Hal. 111.
Hasil wawancara Lusia Pangalinan. Selaku Jaksa Penuntut Umum. Kejaksaan Negeri Makassar. 6 September 2022.
Hasil wawancara Rahmawati Azis. Selaku Jaksa Penuntut Umum. Kejaksaan Negeri Makassar. 8 September 2022.
M. Nasir Djamil. 2013. Anak Bukan Untuk Dihukum.Sinar Grafika. Jakarta. Hal. 159.
Gatot Supramono. 2000. Hukum Acara Pengadilan Anak. Djamban. Jakarta. Hal. 10.
Hasil wawancara Rahmawati Azis. Selaku Jaksa Penuntut Umum. Kejaksaan Negeri Makassar. 8 September 2022.
Maidin Gultom. 2014. Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Refika Aditama. Bandung.
Sudarto. 1982. Hukum dan Hukum Pidana. Alumni. Bandung
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Nur Fitriyani, Hardianto Djanggih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

