Akibat Hukum Dari Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Mobil Dalam Kontrak Pre Order Melalui Layanan Internet
Keywords:
Wanprestasi, Jual Beli, Kontrak Pre OrderAbstract
Tujuan penelitian menganalisis bentuk wanprestasi dalam perjanjian jual beli mobil dalam kontrak pre order melalui layanan internet. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) wanprestasi dalam perjanjian jual beli mobil dalam kontrak pre order melalui layanan internet ada bermacam-macam, diantaranya mobil yang dipesan sampai ke tangan konsumen tidak tepat waktu atau tidak sesuai dengan yang telah diperjanjikan, terdapat cacat tersembunyi pada mobil yang telah dibeli oleh konsumen; (2) cara penyelesaian masalah apabila penjual melakukan wanprestasi terhadap konsumen dalam perjanjian jual beli mobil dalam kontrak pre order melalui layanan internet adalah konsumen dapat menggunakan instrument Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai dasar hukum. Konsumen dapat menuntut pembatalan perjanjian. PT. Adira Finance mengutamakan prinsip musyawarah dengan tujuan kepuasan dan kenyamanan konsumen serta menjaga nama baik Adira Finance.
The research objective is to analyze the form of default in car sale and purchase agreements in pre-order contracts through internet services. The research method in this study uses an empirical legal research type. The results of this study indicate that: (1) defaults in the car sale and purchase agreement in pre-order contracts through internet services are of various kinds, including cars that are ordered to reach the consumer's hands not on time or not in accordance with what has been agreed, there are hidden defects in cars that have been purchased by consumers; (2) the way to solve the problem if the seller defaults on the consumer in a car sale and purchase agreement in a pre-order contract through internet services is that the consumer can use the instrument of Law Number 11 of 2008 Concerning Information and Electronic Transactions (UU ITE) as a legal basis. Consumers can demand cancellation of the agreement. PT. Adira Finance prioritizes the principle of deliberation with the aim of consumer satisfaction and comfort as well as maintaining the good name of Adira Finance.
References
Anjani, M. R., & Santoso, B. (2018). Urgensi Rekonstruksi Hukum E-Commerce Di Indonesia. Law Reform, 14(1), 89-103.
Fauziah, F. (2020). Strategi Komunikasi Bisnis Online Shop “Shoppe” Dalam Meningkatkan Penjualan. Abiwara: Jurnal Vokasi Administrasi Bisnis, 1(2), 45-53.
Moonti, R. M. (2012). Pengaruh Internet dan Implikasinya terhadap perjanjian jual beli. Jurnal Legalitas, 5(01), 1-10.
Paryadi, D. (2018). Pengawasan E Commerce Dalam Undang-Undang Perdagangan Dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(3), 651-669.
Rosana, A. S. (2010). Kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Industri Media di Indonesia: vol. 05 no. 02 2010. Gema Eksos, 5(02), 144-156.
Santi, E., Budiharto, B., & Saptono, H. (2017). Pengawasan otoritas jasa keuangan terhadap financial technology (peraturan otoritas jasa keuangan nomor 77/pojk. 01/2016). Diponegoro law journal, 6(3), 1-20.
Setiawan, D. (2018). Dampak perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terhadap budaya. JURNAL SIMBOLIKA: Research and Learning in Communication Study (E-Journal), 4(1), 62-72.
Torong, D. C. (2021). Analisis Yuridis Wanprestasi Oleh Penjual Dalam Jual Beli Melalui Media Internet. Jurnal Perspektif Hukum, 2(1), 178-191
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Andi Fadly Ichdar, Syahruddin Nawi, Ilham Abbas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

