Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Karena Cacat Administrasi Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Incraht)
Keywords:
Sertipikat, Tanah, Cacat AdminstrasiAbstract
Tujuan penelitian menganalisa perlindungan hukum bagi pemegang sertipikat beritikad baik yang dimohonkan batal karena cacat administrasi didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penelitian ini penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Pemegang sertipikat beritikad baik yang dimohonkan batal karena cacat administrasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap memperoleh perlindungan hukum jika tidak mengetahui atau tidak menjadi pihak dalam perkara; (2) Sebab Sertipikat Hak Atas Tanah dibatalkan cacat administrasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, karena amar putusan pengadilan menyatakan batal/tidak sah/tidak mempunyai kekuatan hukum/tidak mempunyai kekuatan mengikat/tidak mempunyai kekuatan pembuktian, terbukti pidana pemalsuan, penipuan, penggelapan dan/atau perbuatan pidana lainnya, serta dalam pertimbangan putusan terbukti fakta cacat dalam penerbitan produk hukum atau perbuatan hukum dalam peralihan hak.
The research objective is to analyze the legal protection for certificate holders of good faith who are requested to be annulled due to administrative defects based on a court decision that has permanent legal force. This research is normative legal research. The results of the study show that: (1) The holder of a good faith certificate who has been petitioned for cancellation due to administrative defects based on a legally enforceable court decision still receives legal protection if he does not know or is not a party to the case; (2) Because the certificate of land rights has been cancelled for administrative defects based on a court decision that has permanent legal force because the court decision has declared null and void/has no legal force/does not have binding force/does not have the power of proof, it has been proven criminal forgery, fraud, embezzlement and/or other criminal acts, as well as in the consideration of the decision proven facts of defects in the issuance of legal products or legal actions in the transfer of rights.
References
Apriani, D. (2017). Sertifikat Sebagai Alat Pembuktian yang Kuat dalam Hubungannya dengan Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah. UIR Law Review, 1(2), 127-136.
Apriani, D., & Bur, A. (2021). Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Dalam Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah Di Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum, 5(2), 220-239.
Marryanti, S., & Purbawa, Y. (2018). Optimalisasi faktor–faktor yang mempengaruhi keberhasilan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 4(2), 190-207.
Mustarin, B. (2017). Penyelesaian Sengketa Hak atas Tanah Bersertifikat dan Tidak Bersertifikat. Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 4(2), 397-412.
Nae, F. E. (2013). Kepastian Hukum Terhadap Hak Milik atas Tanah yang Sudah Bersertifikat. Lex Privatum, 1(5).
Widyani, I. D. A. (2015). Kepastian Hukum Sistem Publikasi Dalam Pendaftaran Tanah Di Indonesia Menurut UU RI Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria. to-ra, 1(3), 201-206.
Ramadhani, R. (2021). Pendaftaran Tanah Sebagai Langkah Untuk Mendapatkan Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Tanah. SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi, 2(1), 31-40.
Wahyunadi, Y. M. (2016). Kompetensi absolut pengadilan tata usaha negara dalam konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 5(1), 135-154.
Yamin, M., & Zaidar, Z. (2018). Pendaftaran Tanah Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Atas Kepemilikan Tanah Dan Upaya Meminimalisir Konflik Pertanahan. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 13(2), 201-210.
Yustinov, R. L., & Andraini, F. (2019). Tinjauan Hukum Pendaftaran Tanah Secara Sistematis melalui Ajudikasi Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997. Jurnal Ilmiah Dinamika Hukum, 20(2), 36-47
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Nugroho Hasan Putera, Ilham Abbas, Muhammad Ya'rif Arifin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

