Efektivitas Penerapan Hukum Acara Peradilan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan
Keywords:
Anak, Pencurian, KekerasanAbstract
Tujuan penelitian menganalisis efektivitas penerapan hukum acara peradilan anak terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Kota Makassar dan faktor yang mempengaruhi. Penelitian ini adalah tipe yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas penerapan hukum acara peradilan anak terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Kota Makassar kurang efektiv disebabkan karena kasus secara signifikan tiap tahunnya mengalami peningkatan jumlah kasus dan dalam proses penanganan anak yang berhadapan dengan hukum yaitu Dalam Proses Penyidikan, Dalam Proses Penuntutan, Dalam Proses Persidangan, dan Proses Pelaksanaan Pidana dan faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penerapan hukum acara peradilan anak terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan di Kota Makassar.yaitu, Faktor Substansi Hukum, faktor Penegak hukum, Faktor budaya hukum dan Faktor sarana dan prasarana.
The research objective is to analyze the effectiveness of the application of juvenile justice procedural law against children as perpetrators of criminal acts of theft with violence in Makassar City and the influencing factors. This research is a type used in empirical legal research. The results showed that the effectiveness of the application of juvenile justice procedural law against children as perpetrators of criminal acts of theft with violence in Makassar City was less effective due to the significant increase in the number of cases each year and in the process of handling children who are in conflict with the law, namely In the Investigation Process, In The Prosecution Process, In the Trial Process, and the Criminal Implementation Process and the factors that influence the effectiveness of the application of juvenile justice procedural law against children as perpetrators of criminal acts of theft and violence in Makassar City. namely, Legal Substance Factors, Law Enforcement factors, Legal culture factors and Facility and infrastructure factors.
References
Afrina, N., & Marbun, W. (2019). Penerapan Diversi Penyelesaian Perkara Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Supremasi: Jurnal Hukum, 2(1), 51-58.
Alin, F. (2017). Sistem Pidana dan Pemidanaan di dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 3(1), 14-31.
Bariah, C., Din, M., & Mujibussalim, M. (2017). Perluasan Pertanggungjawaban Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak. Syiah Kuala Law Journal, 1(3), 84-106.
Harahap, A. (2018). Sistem Peradilan Edukatif Dalam Sistem Peradilan Anak Di Indonesia. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 217-229.
Pangemanan, J. B. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Lex et Societatis, 3(1), 101-108.
Sambas, N., & Unisba, F. H. (2012). Kebijakan Legislasi Sistem Pemidanaan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Nomor, 3.
Sugianto, S. (2012). Menghindari Kekerasan terhadap Anak Menurut Perspektif Undang-undang Perlindungan Anak. Journal de Jure, 4(1), 62-69.
Sukadi, I. (2013). Tanggung Jawab Negara Terhadap Anak Terlantar Dalam Operasionalisasi Pemerintah Di Bidang Perlindungan Hak Anak. Journal de Jure, 5(2), 117-133.
Tjukup, I. K., Putra, I. P. R. A., Yustiawan, D. G. P., & Usfunan, J. Z. (2020). Penguatan Karakter Sebagai Upaya Penanggulangan Kenakalan Remaja (Juvenile Delinquency). Kertha Wicaksana, 14(1), 29-38.
Wahyudi, E. (2021). Implementasi Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dalam Proses Penyidikan. SUPREMASI: Jurnal Hukum, 4(1), 61-76
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Fitrah Andriyani, Mulyati Pawennei , Andi Risma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

