Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Suatu Studi Di Kota Makassar

Authors

  • Yosua Marcelino Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Muin Fahmal Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Fahri Bachmid Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Kosupsi, Barang & Jasa, Pejabat Pelaksana

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis pencegahan tindak pidana korupsi pada bagian pengadaan barang dan jasa oleh pejabat pelaksa teknis kegiatan pemerintah kota makassar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris dan dilakukan di Kota Makassar dan tempatnya di Bagian Barang dan Jasa Pemerintah Kota Makassar serta respondennya adalah Kepala Bagian dan orang-orang yang terkait dengan pengadaan. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Kota Makassar Belum Efektif diterapkan (2) Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Bagian Barang dan Jasa oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Kota Makassar Yaitu Faktor Yuridis, Faktor Struktur, Faktor Budaya.

The research objective is to analyze the prevention of corruption in the procurement of goods and services by the Makassar city government's technical implementation officials. The method used in this study is empirical research and was conducted in Makassar City and place is in the Goods and Services Section of the Makassar City Government and the respondents are Heads of Sections and people related to procurement. The results of this study indicate that: (1) Prevention of Corruption Crimes in the Procurement of Goods and Services Section by Technical Implementation Officers for Activities in the City of Makassar has not been effectively implemented (2) Factors that Influence the Prevention of Corruption Crimes in the Goods and Services Section by Technical Implementation Officers for Activities in Makassar City, namely Juridical Factors, Structural Factors, Cultural Factors.

References

Betham, A. A. A., Hipan, N., & Fality, F. (2019). Analisis Yuridis Prosedur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Serta Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Pengadaan Barang/Jasa. Jurnal Yustisiabel, 3(2), 191-212.

Lubis, M. R., Maryani, H., & Nurita, C. (2019). Unsur Melawan Hukum Sebagai Suatu Sarana Dalam Delik Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor. YUSTISIA MERDEKA: Jurnal Ilmiah Hukum, 5(1).

Mulyadi, M. (2018). Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Criminal Policy Corruption Reduction In Criminal Policy Perspective. Jurnal Legislasi Indonesia, 8(2), 217-238.

Pudyatmoko, Y. S., & Aryadi, G. (2021). Pemberlakuan Ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Dalam Penanganan Korupsi. Veritas et Justitia, 7(2), 297-324.

Sudarti, E., & Lasmadi, S. (2021). Harmonisasi Sistem Pemidanaan dan Tujuan Pemidanaan Pada Tindak Pidana Korupsi Suap. Pandecta Research Law Journal, 16(1), 173-185.

Sulastri, L., & Wibowo, K. T. (2021). rekonstruksi pemberi gratifikasi sebagai subyek tindak pidana korupsi. IBLAM Law Review, 1(3), 55-82.

Suryanto, A. F. B. (2021). Penegakan Hukum Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Suap Menyuap Dan Gratifikasi Di Indonesia. Dharmasisya, 1(2), 589-600.

Toruan, H. D. L. (2014). Pertanggungjawaban pidana korupsi korporasi. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 3(3), 397-416

Downloads

Published

2023-01-11