Problematika Kontrak Baku Pada Berbagai Perjanjian

Authors

  • Syahruddin Nawi Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Salle Salle Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Andi Risma Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Kontrak Baku, Perjanjian, Para Pihak

Abstract

Tujaun penelitian menganalisis kekuatan mengikat Kontrak Baku Pada Berbagai Perjanjian serta faktor-faktor yang mempengaruhi terciptanya Kontrak Baku Pada Berbagai Perjanjian di Kota Makassar. Tipe penelitian adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian bahwa Hakikat kontrak baku (Perjanjian) bagi para pihak yakni terciptanya sebuah perjanjian yang berkeadilan, berkepastian dan bermanfaat bagi para pihak yang terlibat.  2) Bahwa kontrak baku (standard contract), cenderung merugikan pihak debitur/konsumen, karena substansi (clausule) dibuat sepihak oleh kreditur sehingga memuat hak dan kewajiban yang tidak seimbang. 3) Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keberadaan Sebuah Kontrak Baku (Standard Contract) yakni faktor Provit/keuntungan, penggunaan waktu, kesadaran hukum debitur, proses yang mudah, dan ekonomi debitur.

The research objective is to analyze the binding strength of Standard Contracts in Various Agreements and the factors that influence the creation of Standard Contracts in Various Agreements in Makassar City. This type of research is empirical legal research. The results of the study show that the essence of a standard contract (agreement) for the parties is the creation of an agreement that is fair, certain and beneficial to the parties involved. 2) Whereas the standard contract tends to harm the debtor/consumer, because the substance (clausule) is made unilaterally by the creditor so that it contains unequal rights and obligations. 3) Factors Affecting the Existence of a Standard Contract, namely profit/profit factors, use of time, legal awareness of the debtor, easy process, and the debtor's economy.

References

Ginting, M. S. (2014). Menegaskan Kembali Keberadaan Klausula Baku dalam Perjanjian. Jurnal Hukum dan Peradilan, 3(3), 223-236.

Harianto, D. (2016). Asas Kebebasan Berkontrak: Problematika Penerapannya Dalam Kontrak Baku ANtara Konsumen Dengan Pelaku Usaha. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2), 145-156.

Mahendar, F., & Budhayati, C. T. (2019). Konsep Take It or Leave It Dalam Perjanjian Baku Sesuai Dengan Asas Kebebasan Berkontrak. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 2(2), 97-114.

Nurhafni, N., & Bintang, S. (2018). Perlindungan Hukum Konsumen dalam Perjanjian Baku Elektronik. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(3), 473-494.

Roesli, M., Sarbini, S., & Nugroho, B. (2019). Kedudukan Perjanjian Baku Dalam Kaitannya Dengan Asas Kebebasan Berkontrak. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 15(1), 1-8.

Salim, H. S. (2021). Hukum kontrak: Teori dan teknik penyusunan kontrak. Sinar Grafika.

Simamora, J. (2014). Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Dinamika Hukum, 14(3), 547-561.

Widiyaningsih, W. (2020). Kebebasan Berkontrak Terhadap Perjanjian Standar Baku Dalam Mencapai Keadilan Berkontrak. Journal Presumption of Law, 2(1), 72-115

Downloads

Published

2023-01-13