Pewarisan Menurut Undang-Undang Hukum Perdata Serta Aspeknya Terhadap Kedudukan Istri Dalam Perkawinan Kedua
Keywords:
Pewarisan, Istri, PerkawinanAbstract
Tujuan penelitian menganalisis pertimbangan Hukum oleh Hakim Pengadilan Agama Polewali Mandar Sehingga memutuskan untuk Pewarisan menurut undang-undang Hukum perdata serta aspeknya terhadap kedudukan Istri dalam perkawinan kedua. Penelitian ini merupakan penelitian Empiris.Hasil penelitian diperoleh bahwa pertimbangan hukum dan alasan yang digunakan oleh hakim dalam menyelesaikan perkara “Pewarisan menurut undang-undang Hukum perdata serta aspeknya terhadap kedudukan Istri dalam perkwinan kedua” Menggunakan pasal 3 ayat (1),pasal 25 ayat (2) KUHPerdata yang mana suatu “Pewarisan menurut undang-undang hukum perdata serta aspeknya terhadap kedudukan Istri dalam perkawinan kedua” sebab palsu atau terlarang,tidak memiliki kekuatan tanpa mempertimbangkan adanya pewarisan menurut undang-undang Hukum perdata.
The research objective is to analyze the legal considerations of the judges of the Polewali Mandar Religious Court so that they decide to inherit according to civil law laws and their aspects regarding the position of the wife in the second marriage. This research is empirical research. The research results show that the legal considerations and reasons used by judges in settling the case "Inheritance according to the Civil Law Act and its aspects regarding the wife's position in the second marriage" Using Article 3 paragraph (1), Article 25 paragraph ( 2) Civil Code which is an "inheritance according to civil law and its aspects to the position of the wife in a second marriage" because it is fake or forbidden, has no power without considering inheritance according to civil law laws.
References
Aisyah, N. (2018). Peranan Hakim Pengadilan Agama dalam Penerapan Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 5(1), 73-92.
Ali Uraidy, M. H. (2012). Perkawinan Sirri dan Akibat Hukumnya Ditinjau Dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Jurnal Ilmiah FENOMENA, 10(2), 982-998.
Darmawijaya, E. (2015). Poligami Dalam Hukum Islam Dan Hukum Positif (Tinjauan Hukum Keluarga Turki, Tunisia dan Indonesia). Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 1(1), 27-38.
Mamahit, L. (2013). Hak Dan Kewajiban Suami Isteri Akibat Perkawinan Campuran Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia. Lex Privatum, 1(1), 12-25.
Masri, E. (2019). Poligami Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor I Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Krtha Bhayangkara, 13(2), 223-241.
Nuroniyah, W., Sukardi, D., & Faqih, H. (2018). Persepsi Hakim Mengenai Adil Sebagai Syarat Permohonan Izin Poligami di Pengadilan Agama Kota Cirebon. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 3(2), 258-272.
Setiono, G. C., & Bahroni, A. (2020). Tinjauan Yuridis Tentang Poligami Tanpa Izin Isteri Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dinamika Hukum & Masyarakat, 1(1), 1-25.
Siregar, M., & Septari, D. (2016). Poligami Lebih dari Empat dalam Perspektif Fiqih Islam dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Premise Law Journal, 3, 14165.
Subekti, T. (2010). Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Perjanjian. Jurnal Dinamika Hukum, 10(3), 329-338.
Zulkifli, S. (2019). Putusnya Perkawinan Akibat Suami Menikah Tanpa Izin Dari Istri. Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 18(3), 14-26
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Najda Najda, Sufirman Rahman, Salle Salle

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

