Pelaksanaan Isbat Nikah Terhadap Perkawinan Tidak Tercatat di Pengadilan Agama Raha

Authors

  • Aisyah Yusriyyah Ahdal Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Syahruddin Nawi Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Hasbuddin Khalid Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Isbat Nikah, Perkawinan, Suami-Istri

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis pelaksanaan pemberian putusan dan penetapan atas perkara Isbat Nikah di Pengadilan Agama Raha dan faktor-faktor yang mempengaruhi. Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum empiris.  Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Dalam pelaksanaan pemberian putusan dan penetapan atas perkara Isbat Nikah di Pengadilan Agama Raha, sejumlah perkara Isbat Nikah dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima, sehingga tujuan dari diajukannya Isbat Nikah, yaitu untuk mendapatkan pengesahan atas perkawinan yang dilangsungkan sebagai bentuk jaminan perlindungan dan kepastian hukum dalam perkawinan, tidak berjalan sebagaimana mestinya; (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi dan menyebabkan perkara Isbat Nikah di Pengadilan Agama Raha dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima, adalah: 1) Wali nikah bukan wali yang berhak; 2) Mempelai wanita masih dalam masa iddah; 3) Para pemohon tidak mampu membuktikan permohonannya; dan 4) Adanya poligami tanpa izin pengadilan.

The research objective is to analyze the implementation of the decision-making and determination of the Marriage Isbat case at the Raha Religious Court and the influencing factors. This research method uses the type of empirical legal research. The results of this study indicate that: (1) In the implementation of the issuance of decisions and determinations on cases of Isbat Nikah in the Raha Religious Court, a number of cases of Isbat Nikah were declared rejected or unacceptable, so that the purpose of submitting Isbat Nikah was to obtain validation of the marriages that took place as a form of guarantee of legal protection and certainty in marriage, does not work as it should; (2) The factors that influence and cause cases of marriage approval in the Raha Religious Court to be declared rejected or unacceptable are: 1) The marriage guardian is not the legal guardian; 2) The bride is still in her iddah period; 3) The applicants are unable to prove their application; and 4) The existence of polygamy without court permission.

References

Al-Amruzi, M. F. (2020). Pencatatan Perkawinan Dan Problematika Kawin Siri. Ulumul Syar'i: Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum dan Syariah, 9(2), 1-18.

Faishol, I. (2019). Implementasi Pencatatan Perkawinan di Indonesia (Studi atas Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974). Ulumul Syar'i: Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum dan Syariah, 8(2), 1-25.

Khairuddin, K., & Julianda, J. (2017). Pelaksanaan Itsbat Nikah Keliling dan Dampaknya terhadap Ketertiban Pencatatan Nikah (Studi Kasus di Kabupaten Bireuen). SAMARAH: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 1(2), 319-351.

Marwin, M. (2014). Pencatatan Perkawinan dan Syarat Sah Perkawinan dalam Tatanan Konstitusi. ASAS, 6(2), 98-113.

Munthe, R., & Hidayani, S. (2017). Kajian yuridis permohonan itsbat nikah pada Pengadilan Agama Medan. Jupiis: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 9(2), 121-132.

Sanjaya, I. (2018). Kedudukan Perjanjian Perkawinan Yang Tidak Tercatat Di Catatan Sipil Apabila Terjadi Perceraian. Jurnal Hukum Bisnis, 2(2), 83-101.

Sanusi, A. (2016). Pelaksanaan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Pandeglang. AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah, 16(1), 113-122.

Solihah, C., Yulianah, Y., Nur, H., & Rozi, M. M. (2019). Dampak Kebijakan Isbat Nikah Terhadap Perkawinan Siri Dan Campuran Di Kabupaten Cianjur. Masalah-Masalah Hukum, 48(4), 376-384.

Supianto, S., & Hariandja, T. R. (2016). Efektivitas Pelaksanaan Itsbat Nikah terhadap Kepastian Hukum Status Perkawinan dan Hak Anak di Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember. Jurnal Rechtens, 5(2), 82-98.

Waluyo, B. (2020). Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 2(1), 193-199.

Zainuddin, A. (2022). Legalitas Pencatatan Perkawinan melalui Penetapan Isbat Nikah. Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, 2(1), 60-72

Downloads

Published

2022-01-20