Efektivitas Pelaksanaan Pengambilan Sidik Jari Sebagai Alat Bukti Petunjuk Dalam Mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan Tingkat Penyidikan: Studi Kasus Polrestabes Makassar
Keywords:
Sidik Jari, Alat Bukti, PenyidikanAbstract
Tujuan penelitian menganalisis efektivitas pelaksanaan pengambilan sidik jari sebagai alat bukti petunjuk dalam proses penyidikan tindak pidana pembunuhan; (2) Mengetahui, menganalisis, dan menjelaskan faktor-faktor yang dapat menghambat pengambilan sidik jari dalam pelaksanaan pemeriksaan di tempat kejadian perkara. Penelitian ini berlokasi di Polrestabes Makassar menggunakan penelitian empiris yaitu penelitian yang adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti data primer hasil wawancara dengan 3 orang kepolisian unit INAFIS dan data sekunder dengan mengolah data 5 tahun terakhir Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Efektivitas pelaksanaan pengambilan sidik jari dilakukan oleh pihak kepolisian kurang efektif karena dari 22 kasus hanya 8 kasus sidik jari yang sempurna; (2) Hambatan dalam proses penyidikan terdiri dari 2 faktor yaitu faktor internal dan eksternal.
The research objective is to analyze the effectiveness of the implementation of fingerprinting as evidence in investigating a crime of murder; (2) Knowing, analysing, and explain the factors that can hinder the taking of fingerprints in carrying out examinations at the crime scene. This research is located at Polrestabes Makassar using empirical research, namely research with field data as the main data source, such as primary data from interviews with 3 INAFIS unit police officers and secondary data by processing data from the last 5 years. The results of this study show that: (1) ) The effectiveness of the implementation of fingerprint taking by the police was less effective because out of 22 cases, only 8 fingerprint cases were perfect; (2) Obstacles in the investigation process consist of 2 factors, namely internal and external factors.
References
Busyro, M., & Siregar, S. (2020). Eksistensi Sidik Jari Dalam Proses Penyidikan Untuk Mengungkap Peristiwa Tindak Pidana Perampokan. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 7(1), 46-58.
Darusman, Y. M. (2013). Kajian Yuridis Urgensi Amandemen Kelima Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia. ADIL: Jurnal Hukum, 4(2), 245-265.
Hartono, B., & Aprinisa, A. (2021). Implementasi Sanksi Pidana Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Nyawa Orang Lain Yang Direncanakan (Pembunuhan Berencana). Jurnal Penelitian & Pengkajian Ilmiah Mahasiswa (JPPIM), 2(4), 31-44.
Hasanah, U., & Monita, Y. (2020). Sidik Jari sebagai Pendukung Alat Bukti dalam Proses Penyidikan Perkara Pidana. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(3), 139-156.
Kereh, N. C. (2016). Fungsi Alat Bukti Sidik Jari Dalam Mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Lex Et Societatis, 4(7), 77-84.
Masoara, T. (2016). Kajian Hukum Tes Dna (Deoxyribonucleis Acid) sebagai Alat Bukti Petunjuk dalam Persidangan Perkara Pidana (Kajian Pasal 184 Kuhap). Lex Crimen, 5(4).
Pandelaki, G. R. (2018). Peran Polisi Dalam Pengendalian Massa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lex Et Societatis, 6(5), 157-169.
Siswanto, H. (2007). Analisis Peran Identifikasi Sidik Jari dalam Pengungkapan Pelakutindak Pidana. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 35-43.
Winata, F. B. (2022). Kekuatan Sidik Jari Sebagai Alat Bukti dalam Penyidikan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Transformasi Hukum, 1(1), 23-34.
Yuserlina, A. (2017). Peranan sidik jari dalam proses penyidikan untuk menentukan pelaku tindak pidana. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 3(1), 46-60
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Nur Aisya Fatma, Mulyati Pawennei, Anzar Makkuasa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

