Legalitas Pemanfaatan Unmaned Aerial Vehicle (UAV) Berdasarkan Konvensi Chicago 1944 Dan Pengaturan Hukum Udara Di Indonesia

Authors

  • Fabrianus Edmund Sumendap Fakultas Hukum, Universitas Katolik De La Salle, Manado
  • Ricky Thomson Waworga Fakultas Hukum, Universitas Katolik De La Salle, Manado

Keywords:

Unmaned Aerial Vehicle, Konvensi Chicago, Hukum Udara

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis legalitas penggunaan UAV menurut hukum udara internasional yang ditinjau dari Konvensi Chicago 1944. Mengetahui legalitas penggunaan UAV berdasarkan pengaturan hukum udara nasional yang berlaku di Indonesia. Metode penulisan yang digunakan pada penulisan ini ialah penulisan hukum yuridis normatif berdasarkan studi kepustakaan, yang bertujuan memberikan solusi terhadap permasalahan pada penulisan ini. Melihat dari perkembangan teknologi dalam dunia penerbangan yang semakin pesat di era modern, baik dari segi penerbangan sipil maupun militer, akan lebih baik jika dilakukan pemutakhiran terhadap Konvensi Chicago 1944 tentang Penerbangan Sipil Internasional agar konvensi ini tidak habis dimakan waktu akibat perkembangan dunia penerbangan yang berkembang begitu pesat, demikian pula dengan Hukum udara di Indonesia yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan juga harus dimutakhirkan sehingga tidak jauh tertinggal dari perkembangan dunia penerbangan era modern seperti sekarang ini.

The research objective is to analyze the legality of using UAVs according to international air law in terms of the 1944 Chicago Convention. To find out the legality of using UAVs based on the national air law regulations that apply in Indonesia. The writing method used in this writing is the writing of normative juridical law based on literature studies, which aims to provide solutions to the problems in this writing. Looking at the technological developments in the world of aviation which are increasing rapidly in the modern era, both in terms of civil and military aviation, it would be better if an update was made to the 1944 Chicago Convention on International Civil Aviation so that this convention does not run out due to the developments in the world of aviation which are developing so rapidly. rapidly, as well as the air law in Indonesia, namely the Law of the Republic of Indonesia Number 1 of 2009 concerning Aviation must also be updated so that it is not far behind the development of the world of aviation in the modern era as it is today.

References

Ardhiansyah, A. (2022). Urgensi Pengaturan Unmanned Aircraft Vehicle (UAV) Sebagai Senjata Menurut Hukum Humaniter Internasional. DIVERSI: Jurnal Hukum, 8(1), 1-27.

Darwis, N. (2018). Politik Hukum Memanfaatkan Wilayah Udara Untuk Kepentingan Penerbangan Di Wilayah Kedaulatan NKRI. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 6(1), 1-18.

Kartika, S. D. (2016). Keamanan Maritim Dari Aspek Regulasi Dan Penegakan Hukum (Maritime Security From The Aspects Of Regulation And Law Enforcement). Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 5(2), 143-167.

Nisa, C. U., & Disemadi, H. S. (2020). Yurisdiksi Kriminal Terhadap Black Flight Di Ruang Udara Wilayah Indonesia. SASI, 26(3), 365-379.

Risdiarto, D. (2017). Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Hukum Dalam Memperkuat Ketahanan Nasional. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(2), 177-193.

Saily, S. R., Peilouw, J. S. F., & Hanafi, I. H. (2022). Penegakan Kedaulatan Di Wilayah Udara Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 2(4), 341-360.

Serpin, K., Mangku, D. G. S., & Windari, R. A. (2018). Penyelesaian Sengketa Antara Indonesia dan Malaysia Terkait Pengklaiman Blok Ambalat ditinjau dari Hukum Internasional. Jurnal Komunitas Yustisia, 1(2), 121-131.

Soemarmi, A., Indarti, E., Pujiyono, P., & Diamantina, A. (2019). Konsep Negara Kepulauan dalam Upaya Perlindungan Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 48(3), 241-248

Downloads

Published

2023-01-25