Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Eksploitasi Secara Ekonomi

Authors

  • Andi Fajar Agusnawan Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Hambali Thalib Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Nur Fadhilah Mappaselleng Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Anak, Korban Kejahatan, Eksploitasi Ekonomi

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis perlindungan hukum yang diberikan undang-undang kepada anak sebagai korban kejahatan eksploitasi secara ekonomi; (2) Mengetahui dan menganalisis upaya perlindungan hukum yang dilakukan Kepolisian Resort Bone kepada anak sebagai korban kejahatan eksploitasi secara ekonomi. Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Perlindungan hukum yang diberikan undang-undang kepada anak sebagai korban kejahatan eksploitasi secara ekonomi belum berjalan secara optimal, karena kurangnya koordinasi kerjasama dalam rangka mencegah ketidakseimbangan kegiatan perlindungan anak secara keseluruhan. (2) Upaya perlindungan hukum yang dilakukan Kepolisian Resort Bone terhadap anak sebagai korban kejahatan eksploitasi secara ekonomi adalah dengan memberikan perlindungan pre-emtif, preventif dan represif.

The research objective is to analyze the legal protection provided by law to children as victims of economic exploitation crimes; (2) Know and analyse legal protection efforts made by the Bone Resort Police for children as victims of economic exploitation crimes. This study uses primary data obtained from field research. The results of this study indicate that: (1) The legal protection provided by law to children as victims of exploitation crimes has not run optimally economically, due to a lack of coordination of cooperation in order to prevent an imbalance in child protection activities as a whole. (2) Legal protection efforts carried out by the Bone Resort Police against children as victims of crimes of economic exploitation are by providing pre-emptive, preventive and repressive protection.

References

Ariani, A. I., Alimsyah, A. S., & Ikramullah, A. (2022, June). Eksploitasi Anak di Kota Makassar: Studi Kasus Anak Dipekerjakan Paksa Orangtua. In Indonesian Annual Conference Series (pp. 122-126).

Juliana, R., & Arifin, R. (2019). Anak dan kejahatan (faktor penyebab dan perlindungan hukum). Jurnal Selat, 6(2), 225-234.

Mulyadi, T., Raziah, H. F., & Semedi, C. A. P. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penghinaan Dalam Sosial Media Platform Tiktok. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 4(1), 21-26.

Pratiwi, N. L. P. Y., Dewi, A. A. S. L., & Karma, N. M. S. (2022). Pelaksanaan Perlindungan Terhadap Pekerja Anak Pada Usaha Asongan di Pasar Senggol Tabanan. Jurnal Preferensi Hukum, 3(1), 84-89.

Saputra, S. B., & Amsori, A. (2022). Upaya Preventif Dan Represif Terhadap Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Publika, 10(2), 249-261.

Sari, N., No, J. M. H., & Timur, C. J. (2017). Penerapan Asas Ultimum Remedium Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. 17. Jurnal Penelitian Hukum e-ISSN, 2579, 8561.

Setyono, A. I. N., Wadjo, H. Z., & Salamor, Y. B. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Eksploitasi Seksual. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 12-16.

Singgi, I. G. A. S. K., Suryawan, I. G. B., & Sugiartha, I. N. G. (2020). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Peretasan sebagai Bentuk Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). Jurnal Konstruksi Hukum, 1(2), 334-339.

Somawinata, Y., Saputra, D. N., & Hikmattullah, H. (2021). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Prostitusi Pada Masa Pandemi Covid-19. Al Ahkam, 17(1), 20-31.

Syarifuddin, S., Rahman, S., & Hambali, A. R. (2021). Efektifitas Penegakan Hukum Terhadap Eksploitasi Anak Di Jalanan Yang Dilakukan Oleh Orang Dewasa: Studi Di Kota Makassar. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(3), 1047-1061

Downloads

Published

2022-02-04