Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pengalihan Jaminan Fidusia: Studi Di Kota Makassar

Authors

  • Faizal Faizal Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Syahruddin Nawi Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Muhammad Arif Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Penegakan Hukum, Pengalihan Jaminan, Fidusia

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana pengalihan jaminan fidusia di Kota Makassar. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian Yuridis Empiris karena penekanannya adalah menelaah yang berkaitan dengan efektivitas penegakan hukum jaminan fidusia di kota makassar. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa : Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pengalihan Jaminan Fidusia di Kota Makassar belum efektif disebabkan karena faktor-faktor Penegakan Hukum, Sarana Prasarana, dan Masyarakat. Perlindungan hukum yang didapat oleh pihak kreditur terbagi menjadi dua yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif.

The research objective is to analyze the effectiveness of law enforcement against the crime of transferring fiduciary guarantees in Makassar City. This study uses the Juridical Empirical type of research because the emphasis is on examining the effectiveness of law enforcement on fiduciary guarantees in the city of Makassar. The results of the study show that: Law Enforcement of the Crime of Transferring Fiduciary Guarantees in Makassar City has not been effective due to factors of Law Enforcement, Infrastructure, and Society. Legal protection obtained by creditors is divided into two, namely preventive legal protection and repressive legal protection.

References

Ahyani, S. (2014). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Melalui Perjanjian Jaminan Fidusia. Jurnal Wawasan Yuridika, 24(1), 308-319.

Fauzi, A. (2017). Benda Bergerak Sebagai Jaminan Hutang Dalam Praktek Leasing. Jurnal Notarius, 3(2), 15-28.

Hayatdian, H. D. (2013). Kajian Hukum Surat Kuasa Dibawah Tangan Sebagai Dasar Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Jurnal Hukum Unsrat, 1(1), 120-135.

Huri, D. (2022). Perkembangan Konsep Dasar Jaminan Fidusia dalam Praktik. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum, 3(03), 253-271.

Kusumaningayu, M. P. (2015). Perlindungan Hukum Kreditur Pemegang Hak Fidusia terhadap Objek Jaminan Fidusia yang Disita Pengadilan Berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Putusan Ma No. 1607 K/pid. sus/2012). Premise Law Journal, 7, 14074.

Merista, O. (2016). Hak Cipta Sebagai Obyek Jaminan Fidusia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Veritas et Justitia, 2(1), 204-230.

Mulyati, E., & Dwiputri, F. A. (2018). Prinsip Kehati-Hatian Dalam Menganalisis Jaminan Kebendaan Sebagai Pengaman Perjanjian Kredit Perbankan. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 1(2), 134-148.

Sahputra, S. (2020). Pertanggungjawaban pidana terhadap pengalihan benda jaminan fidusia dalam perjanjian kredit. Jurnal Ilmiah Advokasi, 8(1), 36-48.

Sriono, S. (2019). Tanggung jawab pemberi fidusia terhadap benda jaminan fidusia dalam perjanjian kredit. Jurnal Ilmiah Advokasi, 7(2), 149-159.

Usman, R. (2021). Makna Pengalihan Hak Kepemilikan Benda Objek Jaminan Fidusia Atas Dasar Kepercayaan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(1), 139-162.

Winarno, J. (2013). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Jaminan Fidusia. Jurnal Independent, 1(1), 44-55.

Zaini, A. (2007). Dinamika perkembangan lembaga jaminan fiducia di indonesia. Al Qalam, 24(3), 407-420

Downloads

Published

2023-02-07