Penerapan Sanksi Pemecatan Bagi Prajurit Tni Yang Terbukti Melakukan Penyalahgunaan Narkotika : Studi Nomor 76-K/Pm Iii-16/Ad/Ix/2021

Authors

  • Syahrul Nasution Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • La Ode Husen Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Kamri Ahmad Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Pemecatan, Prajurit, Narkotika

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis Penerapan Sanksi pemecatan prajurit TNI yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika ; dan 2) Mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana pemecatan terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana Narkotika.. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian Yuridis Empiris. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa: sesuai dengan Pasal 6 KUHPM yang menyatakan terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana selain dijatuhi pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan. Jenis pidana tambahan tersebut berupa pemecatan dari dinas militer, penurunan pangkat dan pencabutan hak-hak tertentu, untuk pidana tambahan yang berupa pemecatan dinas dari militer dan penurunan pangkat tentunya tidak diatur dalam hukum pidana umum.

The research objective is to analyze the application of sanctions for the dismissal of TNI soldiers who are proven to have abused narcotics, and 2) to know and analyse the judge's considerations in imposing criminal sanctions on the dismissal of TNI soldiers who commit narcotics crimes. This study uses an empirical juridical research type. The results of the study show that: in accordance with Article 6 of the Criminal Procedure Code which states that members of the military who commit crimes other than being subjected to the main punishment can also be subject to additional punishment. This type of additional punishment is in the form of dismissal from military service, demotion and revocation of certain rights, for additional punishment in the form of dismissal from military service and demotion, of courses, it is not regulated in general criminal law.

References

Chalim, M. A., & Farhan, F. (2016). Peranan Dan Kedudukan Tentara Nasional Indonesia (Tni) Di Dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan 102 Nasional Di Tinjau Dari Perspektif Politik Hukum Di Indonesia. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(1), 102-110.

Flora, H. S. (2022). Kewenangan Peradilan Militer Dalam Penyelesaian Perkara Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia. Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, 173-183.

Hikmawati, P. (2016). Analisis Terhadap Sanksi Pidana Bagi Pengguna Narkotika. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 2(2), 329-350.

Ihsan, M. (2021). Kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Proses Penuntutan Peradilan Militer di Indonesia. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains, 10(2), 283-292.

Irawan, D. (2017). Penegakan Hukum Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Lingkungan TNI Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan UU No. 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 7(2), 46-52.

Jati, A. P. (2014). Penegakan Hukum Terhadap Anggota Militer Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika Di Wilayah Hukum Pengadilan Militer Ii–11 Yogyakarta. Jurnal Ilmu Hukum, 1-15.

Lolombulan, H. I. (2015). Kajian Yuridis Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia Terhadap Kedudukan Dan Tugas Tni Dalam Pemberantasan Terorisme di Indonesia. Lex et Societatis, 3(1), 92-100.

Rifani, A. A. J., & Prakasa, S. U. W. (2021). Independensi Peradilan Militer Terhadap Prajurit TNI sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika. Audito Comparative Law Journal (ACLJ), 2(3), 131-142.

Sucipto, S., Juwita, J., & Huda, M. (2022). Penegakan Hukum terhadap Anggota TNI yang Melakukan Pelanggaran Disiplin Prajurit TNI yang Ditugaskan di Kementerian Pertahanan RI. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(4), 4970-4989.

Sudanto, A. (2017). Penerapan Hukum Pidana Narkotika di Indonesia. ADIL: Jurnal Hukum, 8(1), 137-161.

Sulistiriyanto, H. (2011). Pertanggungjawaban Pidana Anggota Militer TNI Yang Melakukan Tindak Pidana Desersi. Perspektif, 16(2), 82-94.

Tahir, P. (2022). Analisis Terhadap Tindak Pidana Kelalaian Oleh Anggota Militer Pada Pengadilan Militer III-16 Makassar. Alauddin Law Development Journal, 4(1), 50-64

Downloads

Published

2023-02-08