Efektifvitas Fungsi Penyidik Dalam Mengungkapkan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana: Studi Kasus Polres Enrekang

Authors

  • Kurnia Kurnia Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Mulyati Pawennei Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • A. Istiqlal Assaad Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Polisi, Penyidikan, Pembunuhan Berencana

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis efektivitas peranan penyidik dalam mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana. Penelitian ini adalah tipe yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Efektivitas fungsi penyidik dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana kurang efektiv atau belum dapat terlaksana dengan baik. Hal ini dikarenakan disebabkan karena kasus pembunuhan berencana secara signifikan tiap tahunnya mengalami peningkatan jumlah kasus dan ada beberapa perkara yang tidak terproses dikarenakan beberapa faktor kendala sebagaimana digambarkan dalam tabel satu. 2) faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas fungsi penyidik dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana.yaitu, faktor substansi hukum, faktor struktur hukum, faktor sarana/prasarana, dan masyarakat.

The research objective is to analyze the effectiveness of the role of investigators in uncovering cases of premeditated murder. This research is a type used in empirical legal research. The results of the study show that 1) The effectiveness of the investigator's function in uncovering criminal acts of premeditated murder is less effective or has not been carried out properly. This is due to the fact that cases of premeditated murder have significantly increased the number of cases every year and there are several cases that are not processed due to several constraining factors as described in table one. 2) the factors that affect the effectiveness of the function of investigators in uncovering criminal acts of premeditated murder, namely, legal substance factors, legal structure factors, facilities/infrastructure factors, and society.

References

Djanggih, H., & Ahmad, K. (2017). The Effectiveness of Indonesian National Police Function on Banggai Regency Police Investigation (Investigation Case Study Year 2008-2016). Jurnal Dinamika Hukum, 17(2), 152-157.

Irfan, M., & Faniyah, I. (2020). Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Petunjuk Pada Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. UNES Journal of Swara Justisia, 4(2), 103-113.

Kaudis, D. M. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Pembunuhan Dalam Keadaan Terpaksa Untuk Membela Diri Menurut Pasal 49 KUHP Dan Pasal 338 KUHP. Lex Crimen, 10(3).

Krismen, Y. (2019). Peningkatan Profesionalisme Penyidik Dan Antisipasi Dalam Menghadapi Praperadilan. Jurnal Bina Mulia Hukum, 3(2), 279-294.

Magistri, N. R. C. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Penusukan Dalam Peradilan Pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(1), 82-101.

Marwindratama, E., Prabowo, S., & Nugroho, M. A. (2015). Kajian Konsepsi Polisi Sebagai Penyidik Tunggal Versus Polisi Sebagai Penyidik Umum Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Verstek, 3(1).

Musahib, A. R. (2022). Pertanggung Jawaban Pidana terhadap Hilangnya Nyawa Orang yang Dilakukan secara Bersama-sama. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(9), 2989-2994.

Rusman, R. (2017). Penegakan Hukum Pidana Profesional Berpihak Pada Fakta Hukum Dan Keadilan. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 3(2), 234-248

Downloads

Published

2023-02-10