Pelaksanaan Sanksi Kebiri Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Studi Di Kejaksaan Negeri Makassar Dan Pengadilan Negeri Makassar

Authors

  • Rian Ananda Jultika Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Mulyati Pawennei Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Hardianto Djanggih Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Kebiri, Kekersan Seksual, Anak

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis pelaksanaan sanksi kebiri terhadap pelaku kekerasan seksuaI terhadap anak di Kejaksaan Negeri Makassar dan Pengadilan Negeri Makassar dan Faktor yang mempengaruhi pelaksanaan sanksi kebiri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) perlu ditinjau kembali pelaksanaannya sanksi kebiri di Indonesia. Aturan ini di dalam pelaksanaannya masih belum jelas dan aturan tersebut dirasa bertentangan dengan aturan lain seperti aturan mengenai Hak Asasi Manusia dan juga dari aturan yang ada di kedokteran, dan peneliti juga menemukan bahwa aturan ini dalam penerapannya terdapat efek samping yang di rasa cukup berbahaya bagi pelaku, (2) faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kebiri yaitu faktor yaitu Faktor Hukumnya sendiri ( Undang- Undang), Faktor Penegak Hukum, Faktor Sarana Dan Fasilitas Yang Mendukung Penegakan Hukum, Faktor Masyarakat, dan juga Faktor Kebudayaan / Kultur.

The research objective is to analyze the implementation of castration sanctions against perpetrators of sexual violence against children at the Makassar District Attorney and the Makassar District Court and the factors that influence the implementation of castration sanctions. This study uses empirical legal research methods. The research results show that: (1) it is necessary to review the implementation of castration sanctions in Indonesia. The implementation of this rule is unclear and it is felt that this rule is in conflict with other rules such as rules regarding human rights and also from existing rules in medicine, and researchers also found that this rule has side effects that are considered quite dangerous for perpetrators. , (2) factors that influence the implementation of castration, namely factors namely the legal factors themselves (laws), law enforcement factors, factors of facilities and facilities that support law enforcement, community factors, and also cultural/cultural factors.

References

Angkat, N. F. B. (2021). Penjatuhan Dan Eksekusi Putusan Pidana Tambahan Berupa Chemical Castration Terhadap Kejahatan Paedofil. Soumatera Law Review, 4(1), 17-35.

Daming, S. (2020). Mengkaji Pidana Kebiri Kimia Dalam Perspektif Medis, Hukum Dan Ham. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 9(1), 22-29.

Friandy, B. (2017). Sanksi Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak (Analisis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Studi Komparatif Hukum Pidana di Indonesia dan Hukum Pidana Islam). Justicia Islamica: Jurnal Kajian Hukum dan Sosial, 14(2), 152-173.

Hasanah, N. H., & Soponyono, E. (2018). Kebijakan Hukum Pidana Sanksi Kebiri Kimia dalam Perspektif HAM dan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 7(3), 305-317.

Hutapea, M. R. M. (2020). Penerapan Hukuman Tindakan Kebiri Kimia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Magnum Opus, 3(1), 26-34.

Mardiya, N. Q. A. (2017). Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual. Jurnal Konstitusi, 14(1), 213-233.

Rahmat, S. T. (2020). Memutuskan Mata Rantai Kekerasan Seksual Terhadap Anak Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Anak Secara Terpadu. Jurnal Lonto Leok Pendidikan Anak Usia Dini, 3(1), 1-15.

Rusdiana, E., & Ahmad, G. A. (2020). Eksistensi Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditinjau Dari Pembentukan Norma Hukum Pidana. Novum: Jurnal Hukum, 7(3), 23-31.

Somaliagustina, D., & Sari, D. C. (2018). Kekerasan seksual pada anak dalam perspektif hak asasi manusia. Psychopolytan: Jurnal Psikologi, 1(2), 122-131.

Soesilo, G. B. (2021). Telaah Kritis Kebiri Kimia sebagai Pidana Tambahan Bagi Pelaku Pedofilia. Amnesti Jurnal Hukum, 3(1), 15-24.

Wahyuni, H. (2016). Faktor resiko gangguan stress pasca trauma pada anak korban pelecehan seksual. Khazanah Pendidikan, 10(1), 1-13

Downloads

Published

2023-02-11