Efektivitas Tugas Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Sebagai Pendamping Terhadap Korban Pelecehan Seksual Di Kota Makassar
Keywords:
Anak, Korban, Pelecehan SeksualAbstract
Tujuan penelitian menganalisis efektivitas tugas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai pendamping terhadap korban pelecehan seksual di Kota Makassar dan faktor-faktor yang mempengaruhi. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Efektivitas Tugas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dapat dikatakan masih kurang efektif dikarenakan masih sering terjadinya tindakan pelecehan seksual dan kasus tersebut semakin bertambah seiring berjalannya waktu (2) faktor yang mempengaruhi terjadinya pelecehan seksual tersebut yakni faktor biologis, faktor lingkungan, faktor pendidikan, dan faktor perkembangan teknologi.
The research objective is to analyze the effectiveness of the work of the Women's Empowerment and Child Protection Office as a companion to victims of sexual harassment in Makassar City and the influencing factors. This study uses empirical legal research. The results of this study indicate that: (1) The effectiveness of the duties of the Women's Empowerment and Child Protection Service can be said to be still ineffective because acts of sexual harassment are still frequent and these cases are increasing over time (2) factors that influence the occurrence of sexual harassment are biological factors, environmental factors, educational factors, and technological development factors.
References
Aslamiah, R., & Pinem, M. L. (2020). Kejahatan Sunyi: Potret Pelecehan Seksual Buruh Perempuan. Jurnal Sosiologi USK (Media Pemikiran & Aplikasi), 14(1), 51-80.
Dewi, I. A. A. (2019). Catcalling: Candaan, pujian atau pelecehan seksual. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 4(2), 198-212.
Hamda, N. (2017). Masyarakat dan Sosialisasi. ITTIHAD, 12(22), 107-115.
Kartika, Y., & Najemi, A. (2020). Kebijakan hukum perbuatan pelecehan seksual (catcalling) dalam perspektif hukum pidana. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(2), 1-21.
Komnas Perempuan,Catatan Tahunan 2020. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/catahu-2020-komnas-perempuan-lembar-fakta-dan-poin-kunci-5-maret-2021 (diakses pukul 21:34 WITA, 8 Desember 2021).
Krisnanto, W., & Syaputri, M. D. (2020). Kelemahan Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Dari Kekerasan Seksual di Ruang Publik. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 20(2), 519-528
Lestari, R. D., & Hakim, L. (2019). Strategi Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Karawang Dalam Program Peran Serta Dan Kesetaraan Gender Dalam Pembangunan. Jurnal Politikom Indonesiana, 4(1), 1-14.
Susilowati, S. (2018, August). Feminist Therapy sebagai alternatif pencegahan sexual harassment pada wanita. In Prosiding Seminar Nasional Bimbingan Dan Konseling (Vol. 2, No. 1, pp. 213-220).
Syarif, J. (2012). Sosialisasi nilai-nilai kultural dalam keluarga studi perbandingan sosial-budaya bangsa-bangsa. Sabda: Jurnal Kajian Kebudayaan, 7(1), 1-27.
Tursilarini, T. Y. (2017). Dampak kekerasan seksual di ranah domestik terhadap keberlangsungan hidup anak. Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial, 41(1), 77-92.
Trihastuti, A., & Nuqul, F. L. (2020). Menelaah pengambilan keputusan korban pelecehan seksual dalam melaporkan kasus pelecehan seksual. Personifikasi: Jurnal Ilmu Psikologi, 11(1), 1-15.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Andi Riski Mujahidah Masdi, Mulyati Pawennei, Andi Risma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

