Kedudukan Hukum Barang Bukti yang Merupakan Harta Pailit Dalam Sita Pidana
Keywords:
Barang Bukti, Sita Pailit, Sita PidanaAbstract
Tujuan penelitian menganalisis implikasi hukum terhadap ketidakselarasan pengaturan penyitaan akibat putusan pernyataan pailit, dan 2). Untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan hukum barang bukti yang merupakan harta pailit dalam sita pidana. Tipe penelitian ini adalah normatif. Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: 1). Implikasi hukum terhadap ketidakselarasan pengaturan penyitaan akibat putusan pernyataan pailit yaitu menimbulkan adanya benturan kewenangan antara penyidik dengan kurator dalam hal penyitaan, sehingga tujuan hukum yaitu kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan tidak dapat dicapai. 2). Kedudukan hukum barang bukti yang merupakan harta pailit dalam sita pidana yaitu harta pailit yang disita oleh penyidik untuk sementara waktu berada dalam penyitaan negara melalui penyidik guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan persidangan sehingga pada akhirnya status hukum terhadap barang bukti harta pailit yang disita akan ditentukan berdasarkan putusan pidana serta dapat dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini kurator.
The research objective is to analyze the legal implications of the inconsistency of foreclosure arrangements due to bankruptcy declaration decisions, and 2). To find out and analyze the legal position of evidence constituting bankrupt assets in a criminal confiscation. This type of research is normative. Research results in the authors find that: 1). The legal implication for the inconsistency of foreclosure arrangements due to the bankruptcy declaration decision is that it creates a conflict of authority between the investigator and the curator in the matter of confiscation, so that the legal objectives of legal certainty, justice and expediency cannot be achieved. 2). The legal position of evidence constituting bankrupt assets in a criminal confiscation, namely bankrupt assets confiscated by investigators is temporarily in state confiscation through investigators for the purposes of investigation, prosecution and trial so that in the end the legal status of confiscated bankrupt assets will be determined based on the criminal verdict and can be returned to those who are entitled in this case the curator
References
Disemadi, H. S., & Gomes, D. (2021). Perlindungan Hukum Kreditur Konkuren Dalam Perspektif Hukum Kepailitan Di Indonesia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(1), 123-134.
Hasibuan, J. B. (2021). Kedudukan Barang Bukti Dalam Perkara Pidana Ditinjau Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 6(1), 66-85.
Huijbers, T. (1982). Filsafat Dalam Lintas Sejarah. Penerbit Karnisius, Yogyakarta.
Ilhami, H. (2020). Kedudukan Asas Keadilan Berimbang Dalam Hukum Kewarisan Islam Dikaitkan Dengan Peraturan Mahkamah Agung Ri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 32(2), 243-259.
Liem, T. D. S. (2022). Problematika Hukum Proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap Oleh Kreditor. Maleo Law Journal, 6(1), 95-104.
Mantili, R., & Dewi, P. E. T. (2021). Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Terkait Penyelesaian Utang Piutang Dalam Kepailitan. Jurnal Aktual Justice, 6(1), 1-19.
Nugroho, B. (2017). Peranan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Dalam Putusan Hakim Menurut KUHAP. Yuridika, 32(1), 17-36.
Purba, I. G., & Suwito, S. (2021). Pelaksanaan Penyitaan Barang Bukti Oleh Jaksa Terhadap Harta Kekayaan Tersangka Dalam Perkara Korupsi Yang Ditinjau Dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Normatif, 1(1), 56-63.
Puspitasari, L. N., Septiandani, D., Sediati, D. S. R., & Sukarna, K. (2021). Problematika Eksekusi Harta Pailit Dalam Cross Border Insolvency. Jurnal USM Law Review, 4(2), 743-755.
Putra, F. M. K. (2014). Eksistensi Kreditor Separatis Sebagai Pemohon Dalam Perkara Kepailitan. Perspektif, 19(1), 1-19.
Rozi, F. (2018). Sistem Pembuktian Dalam Proses Persidangan Pada Perkara Tindak Pidana. Jurnal Yuridis Unaja, 1(2), 19-33.
Usfunan, Y. (2004). Perancangan Peraturan Perundang-undangan yang baik Menciptakan Pemerintahan yang bersih dan Demokratis. Orasi Ilmiah, Pidato Pengukuhan Guru besar Tetap Dalam Bidang Hukum Tata Negara
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Sitti Hajani, Sufirman Rahman, Anggreany Arief

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

