Efektivitas Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Kota Makassar: Studi Kasus Di Polrestabes Makassar

Authors

  • Adi Verry Anggeryawan Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Sufirman Rahman Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Askari Razak Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Penanggulangan, Penyalahgunaan, Narkotika

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis efektivitas penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Polrestabes Kota Makassar dan faktor-faktor yang mempengaruhi. Metode Penelitian ini menggunakan Penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Efektivitas penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Polrestabes Kota Makassar kurang efektiv dikarenakan kasus penyalahgunaan narkotika pada tahun 2021 secara signifikan mengalami peningkatan dan berfluktuasi. Meskipun telah berupaya dilaksanakan sesuai dengan mekanisme penanggulangan (2) Faktor- faktor yang mempengaruhi efektivitas penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Polrestabes Kota Makassar adalah kaidah hukum yaitu kebijakan yang berubah-ubah, penegak hukum yaitu adanya struktur organisasi satuan reserse narkoba, sarana/prasarana yang belum cukup memadai, kurangnya kesadaran hukum dalam masyarakat.

The research objective is to analyze the effectiveness of overcoming criminal acts of narcotics abuse at the Polrestabes City of Makassar and the influencing factors. This research method uses empirical legal research. The results of this study indicate that: (1) The effectiveness of dealing with criminal acts of narcotics abuse at the Makassar City Polrestabes is less effective because narcotics abuse cases in 2021 have significantly increased and fluctuated. Although it has attempted to be implemented in accordance with the coping mechanism (2) The factors that influence the effectiveness of overcoming the crime of narcotics abuse at the Makassar City Polrestabes are the rule of law, namely changing policies, law enforcers, namely the organizational structure of the narcotics investigation unit, facilities/infrastructure that inadequate, lack of legal awareness in society.

References

Al Rasyid, A. G., Utoyo, M., & Busroh, F. F. (2020). Kebijakan Hukum Rehabilitasi Pengguna Narkoba. Disiplin: Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda, 12-25.

Dewi, W. P. (2019). Penjatuhan Pidana Penjara Atas Tindak Pidana Narkotika Oleh Hakim Di Bawah Ketentuan Minimum Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Hukum Magnum Opus, 2(1), 55-73.

Imron, A. (2016). Peran Dan Kedudukan Empat Pilar Dalam Penegakan Hukum Hakim Jaksa Polisi Serta Advocat Dihubungkan Dengan Penegakan Hukum Pada Kasus Korupsi. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 6, 93.

Isnaini, E. (2017). Penggunaan Ganja Dalam Ilmu Pengobatan Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal independent, 5(2), 46-54.

Simamora, J. (2014). Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Dinamika Hukum, 14(3), 547-561.

Sudanto, A. (2017). Penerapan Hukum Pidana Narkotika di Indonesia. ADIL: Jurnal Hukum, 8(1), 137-161.

Wahyurini, P. D. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Ganja Sebagai Pengobatan. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 252-266

Downloads

Published

2023-02-14