Efektivitas Pemanfaatan Hak Atas Tanah Terlantar Untuk Kepentingan Umum Di Kabupaten Buton Tengah

Authors

  • Dewi Yulinang Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Sufirman Rahman Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Anzar Makkuasa Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Pemanfaatan Hak, Tanah Terlantar, Kepentingan Umum

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis pemeliharaan pemanfaatan pengelolaan hak atas tanah terlantar untuk kepentingan umum dan faktor-faktor yang mempengaruhi. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Evektifitas Pemanfaatan Hak Atas Tanah Terlantar masih sangatlah kurang, dengan hal ini menunjukkan tidak mencapai tujuan utama dari Undang-Undang No.5 Tahun 1960 Tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi kurangnya keefektifan pemanfaatan hak atas tanah terlantar dipengaruhi faktor pemenrintah, masyarakat, kurangnya sarana dan prasarana, serta penertiban pemerintah.

The research objective is to analyze the maintenance of the utilization of rights over abandoned land for the public interest and the influencing factors. This study uses empirical legal research. The results of this study indicate that: (1) The effectiveness of the Utilization of the Right to Abandoned Land is still very lacking, which means that it does not achieve the main objective of Law No. 5 of 1960 concerning the Basic Agrarian Law (UUPA). (2) Factors that affect the lack of effectiveness in the use of rights over abandoned land are influenced by factors from the government, society, lack of facilities and infrastructure, and government control.

References

Fartini, A. (2018). Hukum dan Fungsi Negara Menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Al Ahkam, 14(1), 1-19.

Fathoni, M. Y. (2018). Lingkup dan Implikasi Yuridis Pengertian “Agraria” Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Justitia Jurnal Hukum, 2(2).

Limbong, D. (2017). Tanah Negara, Tanah Terlantar Dan Penertibannya. Jurnal Mercatoria, 10(1), 1-9.

Marbun, R. (2014). Grand Design Politik Hukum Pidana dan Sistem Hukum Pidana Indonesia Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 1(3).

Muhammad, N., Agustian, R. A., & Salfutra, R. D. (2018). Kepastian Hukum Bagi Para Pihak Pemegang Surat Tanda Bukti Atas Tanah Berupa Sertifikat Hak Milik Ditinjau Dari Hukum Agraria. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 12(1), 2028-2047.

Rasyidi, M. A. (2021). Hukum Tanah Adalah Hukum Yang Sangat Penting, Dibutuhkan Oleh Masyarakat/Bangsa Indonesia Di Dalam Kehidupan Sehari-Hari. Jurnal Mitra Manajemen, 12(2), 53-60.

Sari, N. L. A. (2021). Konsep Hak Menguasai Negara Terhadap Tanah Dalam Hukum Tanah (UUPA) Dan Konstitusi. Ganec Swara, 15(1), 991-998.

Saripudin, S. (2015). Konsep Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar Dalam Perspektif Reforma Agraria. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 11(22), 371146.

Supriyanto, S. (2010). Kriteria Tanah Terlantar Dalam Peraturan Perundangan Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 10(1), 51-59.

Triningsih, A., & Aditya, Z. F. (2019). Pembaharuan Penguasaan Hak Atas Tanah Dalam Perspektif Konstitusi. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(3), 329

Downloads

Published

2023-02-14