Efektivitas Penyidikan Terhadap Penyalahguna Narkotika: Studi Kasus Polrestabes Makassar

Authors

  • Cikita Fatika Sari Hidayat Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Mulyati Pawennei Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Salmawati Salmawati Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Penyidikan, Penyalahgunaan, Narkotika

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis efektivitas penyidikan terhadap penyalahgunaan narkotika di Polrestabes Makasssar. Penelitian ini adalah tipe yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif menggunakan data primer dan sekunder dengan dengan menggunakan bahan-bahan hukum yang mengikat yang terdiri dari peraturan perundang-undangan dan mengambil bahan-bahan yang erat hubungannya dengan bahan hukum primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) efektivitas penyidikan terhadap penyalahgunaan narkotika di Polrestabes Makassar kurang efektiv atau belum terlaksana dengan baik, disebabkan karena kasus tindak pidana narkotika secara signifikan tiap tahunnya mengalami peningkatan jumlah kasus dan 2) faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penyidikan terhadap terhadap penyalahgunaan narkotika di Polrestabes Makassar yaitu, substansi hukum, sruktur hukum, sarana/prasarana, dan masyarakat.

The research objective is to analyze the effectiveness of investigations into narcotics abuse at the Makassar Polrestabes. This research is a type used in empirical legal research. The research method used is descriptive, using primary and secondary data using binding legal materials consisting of laws and regulations and taking materials closely related to primary legal materials. The results of the study show that 1) the effectiveness of investigations into narcotics abuse at the Makassar Polrestabes is less effective or has not been carried out properly, because narcotics crime cases have significantly increased the number of cases each year and 2) factors that influence the effectiveness of investigations into narcotics abuse in Polrestabes Makassar namely, legal substance, legal structure, facilities/infrastructure, and society.

References

Astutuk, T. S. (2022). Peranan Asesmen Oleh Badan Narkotika Nasional Sebagai Pertimbangan Hukum Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika. IUS: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, 9(01), 66-82.

Dollar, D., & Riza, K. (2022). Penerapan Kualifikasi Penyalahguna, Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika demi Mewujudkan Nilai Keadilan. Kajian Ilmiah Hukum dan Kenegaraan, 1(1), 13-21.

Hidayatun, S., & Widowaty, Y. (2020). Konsep Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika yang Berkeadilan. Jurnal penegakan hukum dan keadilan, 1(2), 166-181.

Iskandar, F. (2021). Pelaksanaan Pertanggungjawaban Pidana Pengedar terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 2(2), 96-116.

Istighfar, W. A., & Nyoman Serikat, P. (2017). Efektivitas Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika dalam Praktek Pemidanaan di Indonesia Ditinjau dari Sudut Hak Asasi Manusia. Diponegoro Law Journal, 6(2), 1-18.

Nainggolan, I. (2019). Lembaga Pemasyarakatan Dalam Menjalankan Rehabilitasi Terhadap Narapidana Narkotika. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(2), 136-149.

Novitasari, D. (2017). Rehabilitasi Terhadap Terhadap Anak Korban Penyalahgunaan Narkoba. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(4), 917-926.

Simanjuntak, M. P. (2022). Analisis Yuridis Ultra Petita Hakim dalam menjatuhkan Pidana Mati terhadap pelaku yang menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram (Studi Putusan Pengadilan No. 241/PID. SUS/2019/PN. TJB). Cessie: Jurnal Ilmiah Hukum, 1(2), 59-78.

Sudanto, A. (2017). Penerapan Hukum Pidana Narkotika di Indonesia. ADIL: Jurnal Hukum, 8(1), 137-161.

Ziliwu, V., Kalo, S., Mulyadi, M., & Ablisar, M. (2015). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pengguna Narkotika Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Polresta Medan. USU Law Journal, 4(1), 52-73

Downloads

Published

2023-02-15