Kedudukan Status Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Di Bawah Tangan Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Authors

  • Aris Agus Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Abdul Qahar Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Syamsu Alam Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Anak, Perkawinan, Bawah Tangan

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis status anak yang dilahirkan di pernikahan nikah di bawah tangan dan kedudukan anak yang dilahirkan di pernikahan di bawah tangan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Normatif.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) status anak yang dillahirkan di pernikahan di bawah tangan  itu menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 42 yang menyatakan “anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah” dan pasal  43 ayat (1) juga menyatakan “anak yang di lahirkan di luar pernikahan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya” dan pasal 2 ayat (1) mendefinisikan perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum Masing-masing agamanya dan kepercayaannya. 2) kedudukan anak setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010, akibat dari adanya putusan Mahkamah Konsitusi tersebut timbullah hubungan perdata antara anak dengan ayah atau ibu yang mengakuinya atau dengan cara membuktikan secara teknologi melalui tes DNA, Dengan timbulnya hubungan perdata tersebut maka anak luar kawin statusnya berubah menjadi anak luar kawin yang telah diakui.

The research objective is to analyze the status of children born in underhanded marriages and the status of children born in underhanded marriages after the Constitutional Court decision No. 46/PUU-VII/2010. The type of research used is normative legal research. The results of the study show that 1) the status of children born in underhand marriage is according to Law Number 1 of 1974 concerning marriage article 42 which states "a legitimate child is a child born in or as a result of a legal marriage" and article 43 paragraph ( 1) also states "a child born out of wedlock only has a civil relationship with the mother and the mother's family" and article 2 paragraph (1) defines a valid marriage if it is carried out according to the law of each religion and belief. 2) the position of the child after the Constitutional Court Decision No. 46/PUU-VII/2010, as a result of the Constitutional Court's decision a civil relationship arises between the child and the father or mother who admits it or by proving it technologically through a DNA test, With the emergence of a civil relationship Accordingly, the status of a child out of wedlock changes to a child out of wedlock who has been recognized.

References

Aryanto, A. D. (2016). Perlindungan Hukum Anak Luar Nikah Di Indonesia. Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah dan Hukum, 10(1), 122-134.

Azizah, N. (2018). Putusan MK No. 46/2010 Tentang Hubungan Keperdataan Antara Anak Luar Nikah dengan Ayah Biologis (Analisis dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif, UIDHR, dan UDHR). FITRAH: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Keislaman, 4(2), 243-260.

Balaati, D. (2013). Prosedur dan penetapan anak angkat di Indonesia. Lex Privatum, 1(1), 138-145.

Edyar, B. (2016). Status Anak Luar Nikah Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam Pasca Keluarnya Putusan MK Tentang Uji Materiil Undang Undang Perkawinan. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 1(2 December), 181-200.

Hanifah, M. (2019). Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Soumatera Law Review, 2(2), 297-308.

Ipandang, I. (2020). Komparasi Tentang Pembagian Harta Waris Untuk Anak Luar Nikah Dalam Kuh Perdata Dan Kompilasi Hukum Islam. FALASIFA: Jurnal Studi Keislaman, 11(1), 185-200.

Lahati, N. M., & Suleman, Z. (2020). Penerbitan Akta Kelahiran Anak Di Luar Perkawinan. AS-SYAMS, 1(1), 91-101.

Masitoh, U. A. (2019). Anak Hasil Perkawinan Siri Sebagai Ahli Waris Ditinjau dari Hukum Perdata dan Hukum Islam. DIVERSI: Jurnal Hukum, 4(2), 125-148.

Pratiwi, L. P. P. I., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Pengaturan Terhadap Kedudukan Anak Di Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-Viii/2010. Jurnal Komunitas Yustisia, 3(1), 13-24.

Purwaningsih, P. (2016). Status anak yang dilahirkan dari perkawinan di bawah tangan menurut hukum positif Indonesia. YUSTISI, 3(2), 61.

Rahmi, A., & Sakdul, S. (2017). Fungsi Pencatatan Perkawinan Dikaitkan dengan Upaya Perlindungan Hukum terhadap Anak Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/puu-viii/2010. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 264-286

Downloads

Published

2022-02-17