Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Dan Obat-Obat Terlarang: Studi Kasus Di Kepolisian Resort Sinjai
Keywords:
Penyalahgunaan, Narkotika, Obat TerlarangAbstract
Tujuaan penelitian menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang di Kepolisian Resort Sinjai. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang di Kepolisian Resort Sinjai masih kurang efektiv dikarenakan kasus penyalahgunaan narkotika tiap tahunnya mengalami peningkatan. (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang di Kepolisian Resort Sinjai adalah kaidah hukum yaitu kebijakan yang belum berlaku secara optimal, penegak hukum yaitu adanya struktur organisasi di Kepolisian Resort Sinjai, sarana/prasarana yang belum memadai, kurangnya kesadaran hukum masyarakat.
The research objective is to analyze the effectiveness of law enforcement against criminal acts of abuse of narcotics and illegal drugs at the Sinjai Resort Police. The research method uses empirical legal research. The results of this study indicate that: (1) The effectiveness of law enforcement against the crime of narcotics and drug abuse at the Sinjai Resort Police is still ineffective because narcotics abuse cases have increased every year. (2) The factors influencing the effectiveness of law enforcement against the crime of abuse of narcotics and illegal drugs at the Sinjai Resort Police are the rule of law, namely policies that have not been applied optimally, law enforcement, namely the existence of an organizational structure at the Sinjai Resort Police, facilities/infrastructure inadequate, lack of public legal awareness.
References
Fadlian, A. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Dalam Suatu Kerangka Teoritis. Jurnal Hukum Positum, 5(2), 10-19.
Hariyanto, B. P. (2018). Pencegahan dan Pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia. Jurnal Daulat Hukum, 1(1), 201-210.
Hartini, S. I., & Jemaru, S. (2018). Pengawasan dan Peredaran Narkoba Antar Negara. Empowerment Society, 1(1), 29-35.
Heriani, I. (2014). Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Secara Komprehensif. Al-Adl: Jurnal Hukum, 6(11), 44-60.
Isnaini, E. (2017). Penggunaan Ganja Dalam Ilmu Pengobatan Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal independent, 5(2), 46-54.
Rahayu, S. (2014). Implikasi Asas Legalitas Terhadap Penegakan Hukum dan Keadilan. INOVATIF| Jurnal Ilmu Hukum, 7(3), 1-12.
Resnawardhani, F. (2019). Kepastian Hukum dalam Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Lentera Hukum, 6(1), 119.
Saipudin, L. (2018). Peran Masyarakat dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. Jatiswara, 33(1), 1-15.
Simamora, J. (2014). Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Dinamika Hukum, 14(3), 547-561.
Tarigan, I. J. (2017). Peran Badan Narkotika Nasional dengan Organisasi Sosial Kemasyarakatan dalam Penanganan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika. Deepublish
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Andi Nur Indah Sari, Syahruddin Nawi, Zainuddin Zainuddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

